Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait usulan pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan.
Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pihaknya telah memberikan usulan tersebut sejak Oktober lalu. Pihaknya pun kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan selaku otoritas perpajakan.
"Sekarang masih proses pembahasan," kata Putu, Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenperin mengusulkan agar PPnBM untuk kendaraan dengan emisi dan berbahan bakar rendah bisa dikurangi. Dengan demikian, jumlah PPnBM antara emisi dan berbahan bakar rendah dengan tinggi nantinya akan berbeda.
"Kemudian juga diukur dari
power-nya (CC)," imbuh Putu.
Jika disetujui, usulan tersebut pun bisa membuat harga jual mobil dengan emisi dan berbahan bakar rendah bisa lebih murah dari posisi saat ini yang masih dinilai mahal oleh pihaknya. Bila harga jual kendaraan lebih murah, maka ada potensi industri otomotif lebih bergeliat.
"Kendaraan yang emisinya rendah saat ini harganya mahal jadi orang tidak berminat membeli," lanjut Putu.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji untuk memasukkan kendaraan bermotor sebagai objek cukai baru. Hal ini seiring dengan keinginan pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari gas yang berasal dari kendaraan.
Namun, Kemenperin kekeh untuk mengusulkannya sebagai pengurangan PPnBM, kendati tak secara gamblang menolak adanya skema baru pengenaan cukai kendaraan bermotor.
"Kendaraan itu bukan cukai, rokok iya cukai. Kendaraan kan melalui proses value added," pungkas Putu.
(agi)