Unit Usaha Syariah Percepat Langkah Kejar Spin Off 2023

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 19:21 WIB
Beberapa Unit Usaha Syariah (UUS) disebut sudah mulai mempercepat langkah mengejar kewajiban memisahkan diri dari entitas induk (spin off) pada 2023 mendatang.
Beberapa Unit Usaha Syariah (UUS) disebut sudah mulai mempercepat langkah mengejar kewajiban memisahkan diri dari entitas induk (spin off) pada 2023 mendatang. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, beberapa Unit Usaha Syariah (UUS) sudah mulai mempercepat langkah demi mengejar kewajiban memisahkan diri dari entitas induk (spin off) yang merupakan bank konvensional pada 2023 mendatang.

Adapun aturan spin off tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2008 silam. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa UUS harus memiliki nilai aset sekitar 50 persen dari aset entitas induk saat melakukan spin off atau setidaknya melepaskan diri setelah 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut.

Kepala Departemen Pengawas Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, percepatan itu tercermin dari beberapa pemain yang telah menyatakan akan memulai konversi usaha bank konvensional ke syariah hingga menyatakan siap spin off pada tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, BPD Jawa Timur (Jatim) yang telah membulatkan komitmen untuk melakukan spin off pada tahun depan. Adapun Soekro bilang, OJK telah memberikan restu terkait langkah tersebut.

"BPD Jatim mau spin off di 2018," ujar Soekro di Gedung OJK, Jumat (15/12).

Pemain lain, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) juga disebut bakal segera melakukan konversi dari konvesional ke syariah sesegera mungkin, mengikuti jejak Bank Aceh yang telah lebih dulu. "Ada BPD NTB, tapi sampai sekarang belum OJK terima (pernyataannya), tapi Gubernur-nya bilang akan," imbuhnya.

Kendati begitu, ia belum menjabarkan lebih rinci mengenai peta persiapan sekitar 21 UUS yang masih harus melakukan spin off hingga 2023. Alasannya, Rencana Bisnis Bank (RBB) baru diterimanya pada akhir November lalu dan belum sepenuhnya direkap oleh OJK untuk melihat peta spin off tersebut.

Adapun dari 21 UUS itu, enam diantaranya di bawah bank konvensional nasional, misalnya UUS Bank Permata, UUS CIMB Niaga, UUS OCBC NISP, hingga UUS BTN. Sedangkan sisanya, sebanyak 15 UUS merupakan entitas di bawah BPD.

Soekro bilang, OJK akan turut membantu para UUS agar bisa menunaikan kewajiban spin off sebelum 2023 itu. Hal ini, menurut dia, terutama berlaku bagi UUS di bawah BPD. Ia bilang, OJK telah berkomunikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) untuk mendorong para BPD segera memisahkan UUS yang dimiliki dengan mendorong penguatan modal dari BPD ke UUS.

"OJK sudah sampaikan ke Asbanda untuk siapkan rencana spin off. Karena UUS BPD ini asetnya lebih kecil dibandingkan UUS dari bank swasta," terangnya.

Sementara, untuk UUS di bawah bank konvensional swasta, Soekro bilang, kecukupan modal dan aset bisa dilakukan dengan banyak cara. Ia mencontohkan penambahan rekan strategis yang mampu memberikan suntikan modal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Cara lain, menurut dia, dapat dilakukan dengan melakukan merger. "Bisa dengan cara merger, nanti itu akan jadi model yang bagus ketika sudah jadi Bank Umum Syariah (BUS) besar," jelasnya.

Adapun isu merger ini tengah santer terdengar akan dilakukan UUS BTN. Dikabarkan, UUS bank spesialis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) itu akan bergabung dengan BNI Syariah untuk memuluskan target masuknya BNI Syariah ke BUKU III atau bank dengan modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.

Dengan cara-cara itu, Soekro berharap, para UUS tak melakukan spin off di waktu yang 'mepet' dari tenggat waktu. "Rencana mereka bervariasi, ada yang spin off 2018, ada yang mepet di akhir 2023. Tapi kami sarankan agar tidak mepet ya," pungkasnya. (agi/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER