Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menerangkan, saat ini skema insentif dan disinsentif tersebut sudah tercantum di dalam rancangan besar (grand design) pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan. Meski demikian, ia menganggap bahwa implementasi ini terbilang berat karena membutuhkan dukungan beberapa lembaga.
Ia mencontohkan, nantinya bakal ada konsekuensi dari perbankan jika sebuah desa masih membakar hutan untuk membuka lahan. “Sebetulnya, dari segi pencegahan kebakaran hutan, pemberian insentif dan disinsentif ini yang paling berat,” ungkap Siti, Selasa (19/12).
Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sebenarnya skema insentif dan disinsentif bagi desa untuk mencegah kebakaran hutan sudah dilaksanakan. Hanya saja, sebagian insentif dan disinsentif ini diberikan oleh perusahaan swasta dalam bentuk bantuan dan dengan nama program yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, titik kebakaran hutan telah turun 89 persen dari 22 ribu titik di tahun 2015 menjadi 2.500 titik di tahun 2017. Sementara itu, jumlah areal lahan kebakaran hutan menurun dari 2,5 juta hektare (ha) di tahun 2015 ke angka 125 ribu ha di tahun 2017.
"Perlu ada insentif bagi desa yang tidak menggunakan api dalam berkebun. Saya kira itu hal penting yang dirumuskan. Selain standar pengelolaan hutan, tentu instrumen yang diperlukan adalah insentif. Itu cara yang terbaik," ungkap dia.
"Lalu dari peta itu, nanti kami akan lihat bagaimana perkembangan (kebakaran) tersebut," pungkas Darmin. (agi)