CATATAN AKHIR TAHUN

Rupa-rupa Beleid Pemerintah di Tahun Anjing Tanah

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2017 17:04 WIB
Sejumlah kebijakan strategis yang meluncur pada 2018 di antaranya, penambahan subsidi langsung, pajak e-commerce, penyederhanaan investasi, dan golongan listrik
Sejumlah kebijakan strategis yang meluncur pada 2018 antara lain, penambahan subsidi langsung, pajak e-commerce, penyederhanaan investasi, dan golongan listrik. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang dua tahun berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah punya target tak kalah ambisius di tahun depan. Pertumbuhan ekonomi contohnya, dipatok di angka 5,4 persen. Sementara itu inflasi juga dipasang di angka 3,5 persen tahun depan, dan masih banyak target indikator makroekonomi lainnya.

Tak hanya soal makroekonomi, pemerintah juga meneruskan pekerjaan rumah seperti menaikkan peringkat indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) hingga menuju posisi 40 besar di tahun 2019 mendatang dan kembali membuat daya beli masyarakat makin bergairah. Menjelang tahun 2018, CNNIndonesia.com merangkum beberapa kebijakan ekonomi penting yang sedianya meluncur tahun depan dan mampu menopang target-target pemerintaan.

1. Penambahan jumlah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Mulai 1 Januari 2018, pemerintah berencana meningkatkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi 10 juta Kepala Keluarga (KK) dari enam juta KK saat ini. Kebijakan ini disusun demi mencapai tingkat kemiskinan sebesar 10 persen sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, atau turun dibanding angka tahun ini yakni 10,64 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa optimistis kebijakan ini bisa berdampak baik bagi penurunan kemiskinan. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa PKH berkontribusi 0,015 persen dari total penurunan kemiskinan sebesar 0,6 persen antara September 2016 hingga Maret 2017.

Direktur Riset Center of Reform On Economics (CORE) Mohammad Faisal juga mengamini hal tersebut. Menurutnya, beberapa hasil riset menunjukkan memang menunjukkan bahwa PKH berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan.

Hanya saja, PKH dianggap baru bisa menuntaskan golongan masyarakat di sekitar garis kemiskinan dan kurang menyentuh desil populasi yang berpendapatan sangat rendah. Sehingga, permasalahan data masih harus dibenahi pemerintah.

“Selama ini permasalahan data yang simpang siur membuat target dari PKH yang salah, tidak tepat sasaran. Tak hanya itu, permasalahan teknis seperti prosedur untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan PKH ini masih tantangan besar, utamanya di daerah yang remote,” jelas Faisal.

2. Pengenaan Pajak E-Commerce

Pengenaan perpajakan bagi belanja daring (e-commerce) masih jadi pekerjaan rumah yang seharusnya bisa selesai di tahun depan. Kebijakan ini juga dilengkapi oleh pengenaan bea masuk bagi barang-barang tak berwujud (intangible), pasca moratorium pembebasan bea masuk oleh World Trade Organization (WTO) selesai bulan Desember ini.

Hanya saja, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, saat ini pemerintah masih kelimpungan dalam mencari formula yang tepat untuk menarik pungutan aktivitas digital. Menurutnya, pungutan tersebut harus tetap mencakup tiga poin penerimaan, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kepabeanan.

Selain itu, masalah mekanisme pungutan bagi barang intangible juga sedang dipikirkan olehnya. “Rencananya memang (aturan pajak e-commerce) berlaku secara keseluruhan dulu, tapi nanti ada tahapan-tahapan berikutnya. Ini sedang kami mapping semuanya,” kata Mardiasmo.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penarikan PPh untuk aktivitas digital dianggap kurang ideal karena akan ada perdebatan mengenai kriteria subjek PPh. Di sisi lain, ia tidak setuju jika pungutan e-commerce dimasukkan sebagai PNBP, mengingat komposisi PNBP saat ini adalah pungutan bersifat cost recovery dan royalti.

Maka dari itu, pengenaan pajak sebenarnya bisa dilakukan melalui PPN. Apalagi menurutnya, pemungutan PPN dianggap lebih mudah dan tidak begitu menimbulkan polemik jika ditinjau dari aspek yuridis.

“PPN itu diletakan atas output, itu juga akan lebih mudah. Tapi, seharusnya memang ada pajak baru yang khusus mengatur e-commerce,” kata Yustinus.

3. Penyederhanaan Lartas dan Single Submission Investasi

Pemerintah punya segudang rencana agar peringkat EoDB bisa semakin membaik. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas) serta sistem perizinan berusaha secara terintegrasi (online single submission) mengikuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini ada 10.826 jenis barang impor jika dilihat melalui HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang, atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori lartas. Selepas aturan ini keluar, ia berharap jumlah barang impor yang masuk kategori lartas bisa berkurang menjadi 20,8 persen.

Ia sendiri berharap, penyederhanaan lartas ini bisa berdampak baik bagi produktivitas dan investasi. Sebab, bahan baku industri yang hanya bisa didapat secara impor bisa mudah digunakan dan membantu industri dalam negeri.

Rencananya, dua kebijakan ini akan diluncurkan pada kuartal I 208 mendatang.

“Kami akan menyelesaikan persoalan menyangkut birokrasi di dua area besar tersebut. Kemarin, indeks EoDB Indonesia mengalami perbaikan spektakuler. Ke depan, kami harap peringkat EoDB bisa meningkat,” jelas Darmin.

Namun, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, Indonesia masih harus menempuh jalan panjang agar bisa masuk 40 besar peringkat kemudahan usaha dunia. Karena menurutnya, ada tiga indikator EoDB yang perlu dibenahi, yaitu "dealing with construction permit, enforcing contracts, dan protecting minority investors."

Menurutnya, biang keladi yang merusak tiga indikator tersebut adalah minimnya partisipasi daerah dalam mengikuti kebijakan pusat. Ia mencontohkan masalah persengketaan bisnis yang masih lama di daerah serta lamanya penyelesaian kasus-kasus investasi bodong di pengadilan.

4. Penyederhanaan Golongan Listrik

Ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang kerap menjadi bahan perdebatan. Rencananya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA ke 5.500 VA. Namun, pemerintah baru akan melaksanakan kebijakan ini jika sudah ada dukungan dari masyarakat.

Di dalam kebijakan ini, masyarakat tak perlu keluar uang lagi untuk mengubah daya sambungannya. Adapun, PLN berencana untuk menggelontorkan Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun untuk menyederhanakan golongan listrik rumah tangga.

Angka itu diambil dari biaya pemasangan MCB sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per rumah tangga dikali 31 juta pelanggan listrik yang sekiranya akan mengalami perubahan daya sambung listrik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi khawatir kebijakan tersebut bisa membebani konsumen. Sebab, diterapkannya formulasi pemakaian minimal ditakutkan bikin kantong masyarakat jadi jebol.

Dia mencontohkan, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp320.800.

“Konsumen khawatir sistem tarif baru tersebut akan melambungkan tagihan listriknya," ungkap Tulus. (lav/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER