"Mereka harus diajari pembiayaan yang lebih modern," tegas Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Jumat (29/12).
Terlebih lagi, aturan penerbitan obligasi daerah kini sudah diperbarui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, OJK menetapkan tiga ketentuan baru mengenai penerbitan obligasi daerah, terdiri dari POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.
Ketiga, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.
"Makanya, kami mencoba bagi kepala daerah yang masih menginginkan suatu inovasi, terobosan baru, mengembangkan desanya secara tidak konvensional," terang dia.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kalau kepala daerah mau mencoba menerbitkan obligasi daerah, maka perlu izin dari OJK, Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (bir)