Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pemerintah daerah (pemda) tidak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membangun infrastruktur daerah. Diharapkan, hal ini sudah diterapkan dalam lima hingga 10 tahun mendatang.
"Mereka harus diajari pembiayaan yang lebih modern," tegas Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Jumat (29/12).
Terlebih lagi, aturan penerbitan obligasi daerah kini sudah diperbarui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, sekarang ada surat utang daerah di pasar modal. Kami berpikir, lima sampai 10 tahun lagi, pemerintah daerah (Pemda) tak hanya andalkan dana dari pusat," kata Mardiasmo.
Seperti diketahui, OJK menetapkan tiga ketentuan baru mengenai penerbitan obligasi daerah, terdiri dari POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.
Kedua, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Ketiga, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.
Menurut dia, sebagian besar kepala daerah tidak kreatif dengan hanya melakukan hal-hal administratif, seperti menggunakan dana yang diberikan dari pemerintah pusat tanpa melakukan inovasi lebih.
"Makanya, kami mencoba bagi kepala daerah yang masih menginginkan suatu inovasi, terobosan baru, mengembangkan desanya secara tidak konvensional," terang dia.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kalau kepala daerah mau mencoba menerbitkan obligasi daerah, maka perlu izin dari OJK, Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(bir)