Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memaparkan pihaknya akan segera memproses penerbitan obligasi daerah (
municipal bond) setelah pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Kami kejar WTP dulu," ucap Sandiaga, Selasa (2/1).
Kendati masih menunggu, Sandiaga optimistis pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan opini WTP pada tahun 2018 atas anggaran tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa anggaran tiap pemprov setiap tahunnya untuk mengetahui wajar atau tidaknya pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Dalam hal ini, Sandiaga cukup percaya diri sehingga ia menargetkan mendapatkan opini WTP pada pertengahan tahun 2018. Dengan demikian, pemprov DKI bisa mulai memikirkan untuk memproses izin obligasi daerah.
"Kalau DKI Jakarta Insya Allah bisa WTP tahun ini, mungkin (obligasi daerah) bisa kami prioritaskan," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Ketua Dewan Koimisioner OJK Wimboh Santoso membocorkan ada tiga tiga provinsi yang siap merilis obligasi daerah tahun ini, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Sayangnya, ketiga provinsi tersebut belum memutuskan secara spesifik jumlah target dana yang diraup dari penerbitan obligasi daerah. Nantinya, OJK juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak ada kesalahpahaman terhadap pengertian obligasi daerah.
"Jadi pemerintah daerah paham, investor, dan pengusaha paham," ujar Wimboh, akhir pekan lalu.
OJK baru saja merilis aturan baru terkait penerbitan obligasi melalui tiga Peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.
Lalu, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.
Merespons beleid baru dari OJK terkait obligasi daerah, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo berharap pemerintah daerah tak lagi mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) 100 persen dalam membangun infrastruktur daerah.
"Kami berpikir lima sampai 10 tahun lagi pemerintah daerah harus bisa mensejahterakan rakyatnya tidak hanya dari pusat atau pendapatan dari daerah, mereka harus cari pembiayaan lebih modern," ujar Mardiasmo.
(gir)