Jakarta, CNN Indonesia -- Perbankan pelat merah mengaku akan mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi pelonggaran kredit bagi debitur yang terdampak bencana erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali.
Komitmen itu disampaikan oleh tiga bank milik negara yakni, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 20/KDK.03/2017, Kabupaten Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai daerah yang perlu perlakuan khusus terhadap kredit bank, setidaknya sampai tiga tahun mendatang sejak 29 Desember 2017.
Direktur Keuangan dan Risiko Kredit BNI Rico Rizal Budidarmo menilai, kebijakan dari lembaga pengawas jasa keuangan itu justru bisa menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, meski pengembalian utang kredit tertunda, namun tetap akan didapat oleh bank sesuai dengan ketentuan waktu yang telah diputuskan melalui kebijakan relaksasi tersebut.
"Mudah-mudahan dengan restrukturisasi yang dilakukan malah mengurangi risiko NPL dan diharapkan mereka segera kembali pulih," ucap Rico kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/1).
Rico bilang, sesuai dengan arahan dari OJK, maka perbankan pelat merah ini akan memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pengembalian utang kredit. Penetapan kolektabilitasnya hanya cukup mengedepankan riwayat pembayaran dari debitur.
"Kami ikuti maksimal (waktu) yang ditetapkan OJK (selama tiga tahun). Tapi kan ada juga yang hanya (direlaksasi sampai) satu atau dua tahun," katanya.
Rico mencatat, jumlah debitur BNI yang terdampak dari bencana Gunung Agung tercatat mencapai 135 debitur dengan total kredit mencapai Rp186 miliar. Sementara secara sektor, kredit yang terdampak didominasi oleh kredit ke sektor perdagangan kecil. Sayang, ia belum merinci porsi kredit terdampak dari masing-masing sektor.
Senada, Direktur Kredit Mikro dan Ritel BRI Priyastomo menilai, kebijakan dari OJK tidak menciptakan risiko kepada bank. Sebab, sejatinya bank memang perlu turut mengantisipasi timbulnya kredit bermasalah, terlebih yang disebabkan oleh bencana. Untuk itu, mitigasi restrukturisasi kredit bermasalah dengan skema relaksasi justru akan ampuh menjaga NPL.
Di sisi lain, dia menilai, risiko pada pembengkakan NPL minim lantaran aliran kredit di Karangasem saja, tidak berdampak penuh ke performa kredit nasional.
"NPL yang terdampak erupsi Gunung Agung dampaknya terhadap NPL nasional kecil sekali dan dengan adanya restrukturisasi kredit tersebut, nantinya diharapkan menjadi lancar kembali," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Kendati begitu, BRI masih butuh waktu untuk merangkum seluruh jumlah debitur dan total aliran kredit yang terdampak dari erupsi gunung tertinggi di Pulau Dewata itu.
Begitu pula dengan Bank Mandiri. Perseroan memastikan, penundaan pengembalian utang kredit sementara waktu ini tak akan mengerek NPL lantaran jumlah kredit yang terdampak bencana hanya sekitar 0,11 persen dari total kredit yang disalurkan di Bali.
Tercatat, jumlah debitur yang terdampak sebanyak 20 debitur dengan total portofolio kredit sebesar Rp33 miliar dengan dominasi sektor mikro.
"Tidak (berdampak ke NPL). Karena jumlahnya sangat sedikit dibandingkan total portofolio. Untuk Bali, total portofolio di atas Rp30 triliun," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas kepada CNNIndonesia.com.
Untuk relaksasi kredit, Rohan bilang akan diberikan sesuai dengan jangka waktu pengambilan kredit, yaitu mulai dari satu, dua, hingga maksimal tiga tahun sesuai dengan arahan OJK.
Sebelumnya, OJK mencatat, ada delapan kecamatan di Karangasem yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung, yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen, dan Selat.
Sementara itu, jumlah nasabah yang terdampak mencapai 19.340 debitur dari 11 bank umum dengan total baki debit mencapai Rp1,09 triliun. Selain itu, ada pula sekitar 1.128 debitur dari 36 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total baki debit Rp148,9 miliar yang turut terdampak.
(lav/bir)