Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan kelonggaran bagi debitur yang terdampak bencana Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali. Kebijakan OJK itu dalam rangka upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca-bencana alam.
Berdasarkan catatan OJK, delapan kecamatan di kabupaten Karangasem terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung, yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen, dan Selat.
Dari laporan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, sebanyak 19.340 debitur dari 11 bank umum terdampak bencana erupsi Gunung Agung dengan total baki debit Rp1,09 triliun. Adapun, sektor usaha yang paling terdampak, yakni perdagangan besar dan eceran dengan total baki debit Rp689 miliar, dengan jumlah debitur sebanyak 13.609.
Sementara, debitur dari 36 BPR yang terdampak erupsi Gunung Agung sebanyak 1.128 dengan total baki debit Rp148,9 miliar. Sektor usaha yang terdampak bencana adalah perdagangan, hotel, dan restoran dengan total baki debit Rp48,1 miliar dari 384 debitur.
“OJK menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit bank. Kebijakan dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung, terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam. Sehingga, perlu upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja bank,” tutur Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Rabu (3/1).
Kebijakan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, sebagai daerah yang perlu perlakuan khusus terhadap kredit bank. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak 29 Desember 2017.
Kebijakan ini, Anto mengatakan, bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung.
“Ini merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakukan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atawa proyek yang berada di lokasi
distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara” terangnya.
Perlakuan khusus terhadap kredit dan debitur yang terdampak erupsi Gunung Agung meliputi, penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terdampak, dan pemberlakuan untuk bank syariah.
(bir)