
OJK Sebut Tiga Daerah Siap Terbitkan Obligasi Tahun Depan
Dinda Audriene Muthmainah, CNN Indonesia | Sabtu, 30/12/2017 14:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tiga provinsi sudah siap untuk menerbitkan obligasi daerah pada tahun 2018. Ketiga provinsi itu, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, meski kepala daerah setempat sudah menyatakan kesiapannya, belum ada keputusan terkait target raihan dana penerbitan obligasi daerah tersebut.
"Nanti sosialisasi dulu agar paham semua, pemerintah daerah paham, investor, dan pengusaha paham," ungkap Wimboh, Jumat (29/12).
Wimboh menjelaskan, obligasi daerah diterbitkan untuk mempermudah provinsi tersebut untuk menjaring dana segar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di provinsi setempat. Nantinya, obligasi daerah ini juga akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) layaknya aksi korporasi seperti obligasi korporasi dan rights issue.
"Jadi yang melakukan proyeknya pasti kontraktor dan pengusaha, yang menginvestasikan investor, penerbitnya adalah pemerintah daerah (pemda)," papar Wimboh.
Lebih lanjut Wimboh menyatakan, kesehatan keuangan suatu provinsi yang berniat menerbitkan obligasi daerah juga akan dinilai dan dipantau oleh OJK dan beberapa kementerian terkait, seperti Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Nanti ada kaidahnya seperti perusahaan mau keluarkan obligasi, nanti melalui peringkat," jelas Wimboh.
OJK baru saja merilis aturan baru terkait penerbitan obligasi melalui tiga Peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.
Lalu, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, aturan ini untuk mendorong sebuah provinsi mencari pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Karena banyak yang tidak berani, padahal sebenarnya mampu meminjam dana melalui obligasi," tutur Darmin.
Ia merinci, kemungkinan besar ada 400 kabupaten kota dari 500 kabupaten kota yang mampu menerbitkan obligasi daerah karena keuangan kawasan setempat yang terbilang sehat.
"Artinya kemampuan keuangannya mampu membayar kembali (utang dari obligasi)," jelas Darmin. (agi/agi)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, meski kepala daerah setempat sudah menyatakan kesiapannya, belum ada keputusan terkait target raihan dana penerbitan obligasi daerah tersebut.
"Nanti sosialisasi dulu agar paham semua, pemerintah daerah paham, investor, dan pengusaha paham," ungkap Wimboh, Jumat (29/12).
Wimboh menjelaskan, obligasi daerah diterbitkan untuk mempermudah provinsi tersebut untuk menjaring dana segar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di provinsi setempat. Nantinya, obligasi daerah ini juga akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) layaknya aksi korporasi seperti obligasi korporasi dan rights issue.
"Jadi yang melakukan proyeknya pasti kontraktor dan pengusaha, yang menginvestasikan investor, penerbitnya adalah pemerintah daerah (pemda)," papar Wimboh.
Lebih lanjut Wimboh menyatakan, kesehatan keuangan suatu provinsi yang berniat menerbitkan obligasi daerah juga akan dinilai dan dipantau oleh OJK dan beberapa kementerian terkait, seperti Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Nanti ada kaidahnya seperti perusahaan mau keluarkan obligasi, nanti melalui peringkat," jelas Wimboh.
OJK baru saja merilis aturan baru terkait penerbitan obligasi melalui tiga Peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.
Lalu, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, aturan ini untuk mendorong sebuah provinsi mencari pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Karena banyak yang tidak berani, padahal sebenarnya mampu meminjam dana melalui obligasi," tutur Darmin.
Ia merinci, kemungkinan besar ada 400 kabupaten kota dari 500 kabupaten kota yang mampu menerbitkan obligasi daerah karena keuangan kawasan setempat yang terbilang sehat.
"Artinya kemampuan keuangannya mampu membayar kembali (utang dari obligasi)," jelas Darmin. (agi/agi)
ARTIKEL TERKAIT

OJK Rilis Aturan Main 'Pemulus' Obligasi Daerah
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Bank Pelat Merah Siap Relaksasi Kredit Terdampak Gunung Agung
Ekonomi 1 tahun yang lalu
OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gunung Agung
Ekonomi 1 tahun yang lalu
OJK Beri Waktu Bank Berbenah Kredit Macet Hingga Kuartal I
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Aturan Main Fintech Meluncur Kuartal I 2018
Ekonomi 1 tahun yang lalu
OJK: Perdagangan Bitcoin Harus Dilaporkan
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Satpam OJK Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang Rp22 Juta
Nasional • 28 November 2019 13:58
Satpam Tewas Diduga Bunuh Diri di Kantor OJK
Nasional • 28 November 2019 12:11
Polisi Minta Warga Cek ke OJK Sebelum Pakai Pinjaman Online
Nasional • 20 February 2019 02:21
OJK Diminta Tak Bungkam soal Bunuh Diri Ditagih Rentenir
Nasional • 13 February 2019 04:13
TERPOPULER

Kru Garuda Kubu Ari Askhara Banjiri Kantor Erick Thohir Bunga
Ekonomi • 7 jam yang lalu
Sri Mulyani Kaji Sistem Gaji Tunggal untuk PNS
Ekonomi 6 jam yang lalu
Kementerian BUMN Kaji Pengganti Direksi Dipecat Karena Harley
Ekonomi 1 jam yang lalu