OJK Sebut Tiga Daerah Siap Terbitkan Obligasi Tahun Depan

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Des 2017 14:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menyebut, sebanyak tiga daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat sudah siap untuk menerbitkan obligasi pada tahun depan.
Ketua OJK Wimboh Santoso menjelaskan, obligasi daerah diterbitkan untuk mempermudah provinsi tersebut untuk menjaring dana segar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di provinsi setempat.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tiga provinsi sudah siap untuk menerbitkan obligasi daerah pada tahun 2018. Ketiga provinsi itu, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, meski kepala daerah setempat sudah menyatakan kesiapannya, belum ada keputusan terkait target raihan dana penerbitan obligasi daerah tersebut.

"Nanti sosialisasi dulu agar paham semua, pemerintah daerah paham, investor, dan pengusaha paham," ungkap Wimboh, Jumat (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboh menjelaskan, obligasi daerah diterbitkan untuk mempermudah provinsi tersebut untuk menjaring dana segar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di provinsi setempat. Nantinya, obligasi daerah ini juga akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) layaknya aksi korporasi seperti obligasi korporasi dan rights issue.

"Jadi yang melakukan proyeknya pasti kontraktor dan pengusaha, yang menginvestasikan investor, penerbitnya adalah pemerintah daerah (pemda)," papar Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh menyatakan, kesehatan keuangan suatu provinsi yang berniat menerbitkan obligasi daerah juga akan dinilai dan dipantau oleh OJK dan beberapa kementerian terkait, seperti Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Nanti ada kaidahnya seperti perusahaan mau keluarkan obligasi, nanti melalui peringkat," jelas Wimboh.

OJK baru saja merilis aturan baru terkait penerbitan obligasi melalui tiga Peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.

Lalu, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.

Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, aturan ini untuk mendorong sebuah provinsi mencari pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena banyak yang tidak berani, padahal sebenarnya mampu meminjam dana melalui obligasi," tutur Darmin.

Ia merinci, kemungkinan besar ada 400 kabupaten kota dari 500 kabupaten kota yang mampu menerbitkan obligasi daerah karena keuangan kawasan setempat yang terbilang sehat.

"Artinya kemampuan keuangannya mampu membayar kembali (utang dari obligasi)," jelas Darmin. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER