Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan obligasi daerah diterbitkan dalam tiga aturan, yakni POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.
Kemudian, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah lama mimpi, ada obligasi daerah, sudah lama. Tapi hari ini menjadi kenyataan karena aturannya sudah dikeluarkan," terang Wimboh, Jumat (29/12).
Dalam proses penerbitannya, obligasi daerah perlu mengantongi restu dari OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara itu, OJK juga mengeluarkan aturan terkait green bonds dalam POJK nomor 60/POJK.04/2017. Penerbitan green bonds nantinya akan menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu lingkungan.
Selanjutnya, OJK membuat beleid mengenai penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik lewat POJK nomor 58/POJK.04/2017.
"Ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan," pungkas Wimboh. (bir)