OJK Beri Lampu Hijau Akuisisi Danamon oleh BTMU

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jan 2018 18:56 WIB
Akuisisi saham di atas 40 persen itu telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Akuisisi saham di atas 40 persen itu telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau kepada bank asal Jepang, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) untuk mengakuisisi saham PT Danamon Indonesia Tbk hingga 73,8 persen.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, hal ini lantaran tak melanggar aturan yang telah dirumuskan lembaga pengawas jasa keuangan itu dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

"Mengacu pada Pasal 6," ujar Heru singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 6 POJK tersebut dikatakan bahwa badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40 persen dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK.

Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi badan hukum lembaga keuangan itu untuk mendapat restu dar OJK.


Misalnya, telah memperoleh penilaian tingkat kesehatan bank dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Kriteria lain, memenuhi ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko, memiliki modal inti (tier 1) paling sedikit sebesar 6 persen, dan mendapat rekomendasi dari otoritas pengawas lembaga keuangan bank bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Lalu, merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka (go public), berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh bank yang akan dimiliki, dan berkomitmen untuk memiliki bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu

Serta, yang tak ketinggalan, memberi dukungan pada perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki.

"Silakan saja, supaya dia bisa memberikan kontribusi ke perekonomian nasional, ada komitmen memberikan kredit yang lebih produktif untuk infrastruktur, silakan," imbuhnya.

Kendati begitu, memang OJK belum menerima keterangan resmi dari rencana akuisisi tersebut, sehingga belum bisa diberikan izin. Hanya saja, bila nanti OJK telah menerima surat dan telah mengecek seluruh pemenuhan kriteria BTMU, tentu OJK akan memperbolehkan langkah akuisisi itu.

Di sisi lain, Heru berharap, setelah kepemilikan saham BTMU di Danamon telah mencapai 40 persen, kedua belah pihak melakukan penggabungan entitas (merger).

"Ya kami mengharapkan begitu (di merger), setelah dia itu (beli saham). Bagus kan? Ya diharapkan cepatlah, diharapkan lebih cepat lebih bagus," katanya.

Heru melihat, ketertarikan dari BTMU kepada Danamon sebenarnya wajar saja. Sebab, kondisi perekonomian Indonesia saat ini memang memberikan gairah pada investor asing.


"Dengan kondisi makro kita yang bagus dan indikator perbankan kita yang terus membaik, maka perbnakan kita sangat menarik bagi investor," terangnya.

Sebelumnya, Takayoshi Futae, CEO BTMU Asia & Oceania mengatakan bahwa perusahaan akan membeli saham Danamon dalam tiga tahap. Pertama, jumlah porsi saham sebesar 19,9 persen dengan harga Rp8.323 per saham.

Tahap kedua, perusahaan kembali membeli saham hingga menguasai 40 persen saham Bank Danamon. Perusahaan menargetkan hal ini bisa terealisasi pada semester I tahun 2018.

Tahap ketiga, jumlah saham yang diincar semakin tinggi, yakni mencapai 73,8 persen. "Kami akan teruskan komunikasi dengan OJK. Kami yakin, OJK akan mengawal ini. Maka, kami optimistis bisa mengakuisisi hingga 40 persen," katanya belum lama ini. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER