Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku pasar aset digital mendesak otoritas keuangan nasional untuk menerbitkan peraturan terkait ekosistem aset digital
(cryptocurrency).Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menilai, beleid ini akan menguntungkan pemerintah karena mereka justru bisa memonitor sekaligus memperoleh data transaksi uang digital. Data bisa digunakan untuk mengantisipasi aksi pencucian uang atau tindak kriminal lain terkait keuangan.
Di sisi lain, pemerintah juga dapat mempersiapkan diri dengan perkembangan teknologi keuangan di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malah bagus (ada aturan Bitcoin di Indonesia) karena data-data soal pengguna baik dan pengguna buruk bisa didapat. Perlindungan konsumen malah lebih jelas," ujar pucuk pimpinan perusahaan pertukaran aset digital itu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/1).
Sebaliknya, jika pemerintah menetapkan bahwa Bitcoin ilegal, maka investor domestik akan membeli aset digital di luar negeri yang sudah melegalkan transaksi tersebut. Pada akhirnya, banyak aset dalam negeri yang mengalir ke negara lain. Pemerintah pun tak memiliki data transaksi secara komprehensif.
"Kerugian lain, ya kami ketinggalan teknologi lagi dengan negara-negara asing," sambungnya.
Dia menambahkan, teknologi blockchain, induk semang Bitcoin, menjadi salah satu peluang pemerintah untuk bisa bersaing dengan negara-negara lain dalam hal inovasi teknologi. "Kita sudah ketinggalan jaman internet, jangan sampai ketinggalan di teknologi selanjutnya."
Kendati demikian, dia mengaku sepakat dengan pemerintah yang melarang adanya transaksi pembayaran Bitcoin di seluruh merchant di Indonesia. Menurut dia, hal itu wajar dilakukan regulator untuk mengantisipasi melemahnya nilai rupiah dan gejolak moneter.
Saat ini, kapitalisasi pasar Bitcoin di Indonesia masih jauh lebih kecil dibandingkan pasar di negara maju seperti Jepang, Amerika, dan Eropa.
Bahkan di Jepang, pemerintah sengaja mengubah undang-undang keuangan untuk diadaptasi dengan ekosistem Bitcoin. Transaksi perdagangan di Negeri Sakura pun memperoleh perizinan khusus.
"Akhirnya perputaran uang dari aset digital seluruh dunia sebagian besar ada di Jepang. Dia (Jepang) memaksa devisa di seluruh dunia yang bergerak di bidang blockchain masuk ke Jepang," paparnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mempelajari mekanisme transaksi Bitcoin. Oleh karena belum ada aturan main Bitcoin, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan agar aktivitas perdagangan bitcoin dilaporkan ke wasit industri keuangan.
Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran melarang pihak toko (merchant) menerima pembayaran transaksi dari pelanggan yang menggunakan Bitcoin. Bank sentral juga melarang perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/Fintech) untuk bertransaksi menggunakan Bitcoin.
(lav/bir)