Pemerintah Teken Kontrak Perawatan Kereta Api Rp1,3 Triliun

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jan 2018 11:01 WIB
Kementerian Perhubungan bersama KAI menandatangani kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara agar laik operasi.
Kementerian Perhubungan bersama KAI menandatangani kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara agar laik operasi. (REUTERS/Nyimas Laula).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menandatangani kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara untuk tahun ini dengan PT KAI (Persero) senilai Rp1,3 triliun.

“Penandatangan kontrak perawatan kereta api 2018 ini kegiatan rutin dengan menugaskan KAI untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana agar bisa memberikan pelayanan yang lancar, aman, dan yang paling penting selamat,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, mengutip Antara, Jumat (5/1).

Penandatangan perawatan kereta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menhub Nomor KP 1140 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada KAI untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara untuk Tahun Anggaran 2018 yang terbit pada 29 Desember 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontrak tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2018 dengan pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun, untuk ruang lingkup pelaksanaan kegiatan, yaitu meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian (perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi). 

Terdiri dari, perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, perawatan fasilitas operasi kereta api (sinyal telekomunikasi).

Lebih rinci dijelaskan, dari anggaran senilai Rp1,3 triliun tersebut, alokasi biaya perawatan prasarana terdiri atas Rp127 miliar untuk perawatan jalan rel, Rp11,2 miliar untuk perawatan jembatan, Rp39,6 miliar untuk perawatan sinyal, telekomunikasi, dan Rp219 miliar untuk biaya personel perawatan, termasuk Rp900 juta untuk biaya umum perawatan prasarana.

Sedangkan, yang termasuk dalam biaya pengoperasian terdiri atas Rp588 miliar untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp107 miliar untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana.

Pengalokasian anggaran perawatan kereta api ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan ketersediaan pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara.

Zulfikri berharap, dengan telah ditandatanganinya kontrak IMO Tahun 2018 ini, prasarana perkeretaapian yang handal dan laik operasi dapat terwujud untuk mendukung keselamatan dalam pengoperasian moda transportasi kereta api. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER