Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia sudah menandatangani perjanjian perdagangan bebas
(Free Trade Agreement/FTA) dengan sejumlah negara. Hal tersebut pun membuat barang yang diimpor dari negara-negara tertentu tak lagi dikenakan bea masuk.
Produk seperti telepon seluler (ponsel) misalnya, berdasarkan konvensi internasional yang juga diikuti oleh Indonesia adalah barang mewah yang tidak bisa dikenakan biaya dalam perdagangannya termasuk bea masuk.
Sayangnya, pembebasan bea masuk yang ditetapkan dalam tersebut tak berlaku bagi barang impor yang dibawah oleh orang pribadi atau penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pemerintah sendiri memutuskan untuk menaikkan batas maksimal barang yang dibawa penumpang dari luar negeri sebesar US$500.
"Memang saat ini kita memiliki FTA, tetapi untuk barang impor yang dibawa orang pribadi ini dua hal yang berbeda. Makanya, kalau impor ponsel memang tak kena bea masuk, tapi kalau dibawa dari luar negeri secara pribadi dan harganya di atas US$500 itu dikenakan bea masuk 10 persen," ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/1).
FTA yang ditandatangani Indonesia dengan sejumlah negara, menurut dia, hanya berlaku untuk impor barang dalam partai besar dan biasanya dikirim dengan menggunakan alat pengangkutan dengan kontainer atau peti.
"Pengirimannya banyak dan barang-barang yang dapat fasilitas itu, ada formulir khusus yang dikeluarkan, misalnya dari China ada formulir ," terang dia.
Sedangkan untuk barang impor penumpang, menurut dia, saat ini dikenakan bea masuk dengan tarif flat atau sama sebesar 10 persen. Dengan demikian, maka kendati penumpang membawa barang dari negara tertentu yang sebenarnya bebas bea masuk karena adanya FTA, penumpang tersebut tetap akan dikenakan bea masuk 10 persen jika barang berada di atas harga US$500.
"Tapi bedanya, kalau untuk barang yang ditenteng ini, tarif bea masuknya sama untuk semua barang itu 10 persen. Beda dengan bea masuk yang dikenakan jika tak ada FTA yang bergantung pada jenis barang," jelas dia.
Pemerintah pada akhir tahun lalu, menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengankut. Dalam aturan tersebut, batas atas harga barang yang dibawa penumpang dari luar negeri dinaikkan dari US$250 menjadi US$500. Batas harga tersebut masih berada di bawah Inggris sebesar US$557, Singapura UUS$600, China US$764, dan Amerika Serikat US$800. Namun, batas harga tersebut masih berada di bawah Malaysia US$125 dan Thailand US$285.
Aturan tersebut juga menyederhanakan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang menjadi tarif tunggal 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.
(agi)