OJK: Belum Ada Permintaan Intip Data Nasabah Lembaga Keuangan

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jan 2018 15:30 WIB
OJK menyebut otoritas pajak belum meminta untuk 'mengintip' data nasabah lembaga keuangan yang terdaftar di Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK).
OJK menyebut otoritas pajak belum meminta untuk 'mengintip' data nasabah lembaga keuangan yang terdaftar di Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapatkan permintaan dari otoritas pajak untuk mengintip data dan rekam jejak nasabah lembaga keuangan yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK).

SLIK OJK merupakan sistem peralihan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Melalui SLIK, seluruh data dan rekam jejak nasabah, seperti pengambilan kredit bisa terekam dan dipegang oleh lembaga pengawas.

Data nasabah yang masuk dalam SLIK dapat dilihat oleh lembaga jasa keuangan hingga lembaga negara dan pemerintahan, seperti halnya DJP Kemenkeu untuk keperluan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai peraturan Undang-undang (UU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengungkapkan, hingga kini belum ada permintaan dari otoritas pajak. Meski, di sisi lain, DJP memiliki kuasa untuk melihat data nasabah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Tapi, saat ini kami belum connect (terhubung) dengan (otoritas) pajak. Sebenarnya, bisa request (meminta), tapi nanti mungkin bisa connect secara otomatis juga kalau sudah ada teknologi," ujarnya di kantornya, Jumat (5/1).

Menurut Perppu 1/2017 yang mengatur akses keterbukaan dan pertukaran informasi data nasabah secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), DJP sudah bisa melihat data nasabah sejak Perppu diundangkan pada 8 Mei 2017 lalu, walaupun pengesahannya baru 25 Juli 2017.

Kendati belum ada permintaan untuk melihat data nasabah, namun Boedi menyebut, OJK siap memberikan akses bagi otoritas pajak untuk mengakses data nasabah di SLIK.

"Karena kalau ada nasabah kreditnya Rp10 triliun, tapi bayar pajaknya hanya Rp10 juta kan juga tidak benar," katanya.

Adapun SLIK OJK resmi beroperasi sejak Selasa (2/1) kemarin, di seluruh kantor OJK yang tersebar di 37 kota. OJK mencatat, SILK mencatat data nasabah dari 1.648 lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Lembaga jasa keuangan itu terdiri dari bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, bank perkreditan rakyat, bank perkreditan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga multifinance syariah.

Lalu, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sedangkan perusahaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang bergerak dalam bidang pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P lending), lembaga keuangan mikro, dan koperasi simpan pinjam belum melaporkan nasabahnya karena masih berstatus sukarela. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER