SLIK OJK merupakan sistem peralihan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Melalui SLIK, seluruh data dan rekam jejak nasabah, seperti pengambilan kredit bisa terekam dan dipegang oleh lembaga pengawas.
Data nasabah yang masuk dalam SLIK dapat dilihat oleh lembaga jasa keuangan hingga lembaga negara dan pemerintahan, seperti halnya DJP Kemenkeu untuk keperluan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai peraturan Undang-undang (UU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, saat ini kami belum connect (terhubung) dengan (otoritas) pajak. Sebenarnya, bisa request (meminta), tapi nanti mungkin bisa connect secara otomatis juga kalau sudah ada teknologi," ujarnya di kantornya, Jumat (5/1).
"Karena kalau ada nasabah kreditnya Rp10 triliun, tapi bayar pajaknya hanya Rp10 juta kan juga tidak benar," katanya.
Adapun SLIK OJK resmi beroperasi sejak Selasa (2/1) kemarin, di seluruh kantor OJK yang tersebar di 37 kota. OJK mencatat, SILK mencatat data nasabah dari 1.648 lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Lalu, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sedangkan perusahaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang bergerak dalam bidang pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P lending), lembaga keuangan mikro, dan koperasi simpan pinjam belum melaporkan nasabahnya karena masih berstatus sukarela. (bir)