Utamanya, bagi fintech yang bergerak di bidang pinjam meminjam (peer to peer/P2P lending). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan, hal ini dimaksudkan agar seluruh nasabah jasa keuangan di Indonesia benar-benar terdata secara jelas dan transparan pada sistem milik lembaga pengawas.
Saat ini, ia melanjutkan, pelaporan data dan rekam jejak nasabah fintech ke SLIK masih berstatus sukarela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peer to peer sekarang masih sukarela (status pelaporannya). Jadi, kami harapkan nanti sekitar tahun 2022, sudah bisa menjadi wajib," tuturnya, Jumat (5/1).
Sedangkan, lembaga jasa keuangan yang sebelumnya telah melaporkan data nasabah ke SID per 5 Mei 2017 telah berstatus wajib melaporkan data nasabahnya ke SLIK.
Selain itu, fintech juga belum diwajibkan lantaran OJK melihat jumlah nasabahnya masih lebih sedikit dibandingkan lembaga jasa keuangan lainnya, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan asuransi, dan lain sebagainya.
"Memang, peer to peer juga data mereka belum banyak, tapi saat ini kami masih menganggap mereka boleh masuk ke sini secara sukarela. Tapi, nanti juga jadi wajib. Apalagi, kalau nanti data mereka sudah banyak," katanya.
"Belum ada. Tapi sudah ada yang tanya-tanya, dari berbagai fintech secara umum. Mereka tanya bagaimana cara lapornya dan lainnya," tutur Ahmad pada kesempatan yang sama.
Adapun SLIK OJK sebagai sistem peralihan dari SID BI mulai resmi beroperasi sejak Selasa kemarin (2/1) di seluruh kantor OJK yang tersebar di 37 kota. OJK mencatat, SLIK mencatat data nasabah dari 1.648 lembaga jasa keuangan di Indonesia. (bir)