Hasil monitoring pasokan dan eskalasi harga beras yang dilakukan Ombudsman pada 10-12 Januari 2018, seperti disampaikan oleh Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan bahwa ada daerah yang kekurangan pasokan karena hasil panen diserap daerah lainnya.
Adapun, daerah yang pasokan berasnya menurun dan terjadi kenaikan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), antara lain Jakarta, Bandung, Palembang, sebagian daerah di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Testimoni di atas mengindikasikan dua hal. Yaitu, stok beras nasional yang pas-pasan dan sebaran stok beras yang tidak merata,” ujarnya, Senin (15/1).
Namun, ia menilai, sedikitnya ada enam gejala maladministrasi. Pertama, penyampaian informasi stok beras yang tidak akurat kepada publik. Kementerian Pertanian selalu menyatakan bahwa produksi beras surplus dengan stok cukup hanya berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah, tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil.
Keempat, penyalahgunaan kewenangan karena tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga ada pada Perum Bulog. Kelima, prosedur tak patut karena koordinasi seharusnya dilakukan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Terakhir, sarat konflik kepentingan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi, berpotensi mengabaikan prosedur, mengandung potensi konflik kepentingan,” terang Ahmad. (bir)