Ombudsman Sebut Impor karena Sebaran Beras Tak Merata

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 07:20 WIB
Ombudsman menilai upaya impor beras yang akan dilakukan pemerintah karena sebaran yang tak merata dan stok beras nasional yang pas-pasan.
Ombudsman menilai upaya impor beras yang akan dilakukan pemerintah karena sebaran yang tak merata dan stok beras nasional yang pas-pasan. (ANTARA FOTO/Rahmad).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI menilai upaya impor beras yang akan dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran yang tak merata. Akibatnya, beberapa daerah kekurangan pasokan lantaran stok lokal terdistribusi ke daerah lain.

Hasil monitoring pasokan dan eskalasi harga beras yang dilakukan Ombudsman pada 10-12 Januari 2018, seperti disampaikan oleh Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan bahwa ada daerah yang kekurangan pasokan karena hasil panen diserap daerah lainnya.

Adapun, daerah yang pasokan berasnya menurun dan terjadi kenaikan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), antara lain Jakarta, Bandung, Palembang, sebagian daerah di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, daerah yang pasokan berasnya menurun, namun harganya masih dibawah HET, yakni Lampung, Bangka Belitung, sebagian di Kalimantan. Sedangkan daerah-daerah lainnya tercatat memiliki pasokan beras lancar harga yang relatif stabil.

“Testimoni di atas mengindikasikan dua hal. Yaitu, stok beras nasional yang pas-pasan dan sebaran stok beras yang tidak merata,” ujarnya, Senin (15/1).

Menurut Ahmad, kebijakan pemerintah untuk operasi pasar dengan mengimpor beras dapat dipahami. Apalagi, dalam keadaan kenaikan harga yang memuncak dan stok Perum Bulog kurang dari 900 ribu ton.

Namun, ia menilai, sedikitnya ada enam gejala maladministrasi. Pertama, penyampaian informasi stok beras yang tidak akurat kepada publik. Kementerian Pertanian selalu menyatakan bahwa produksi beras surplus dengan stok cukup hanya berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah, tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil.

Kedua, mengabaikan prinsip kehati-hatian karena kebijakan impor dilakukan secara tidak tepat. Ketiga, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain dimana ketentuannya menyebutkan bahwa Perum Bulog yang mengatur pemerataan stok antar wilayah.

Keempat, penyalahgunaan kewenangan karena tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga ada pada Perum Bulog. Kelima, prosedur tak patut karena koordinasi seharusnya dilakukan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Terakhir, sarat konflik kepentingan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi, berpotensi mengabaikan prosedur, mengandung potensi konflik kepentingan,” terang Ahmad. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER