Jakarta, CNN Indonesia -- Produsen plastik PT Namasindo Plas digugat salah satu pemasoknya, PT Mbresindo, yang mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Mbresindo, Namasindo Plas belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati.
Aji Wijaya, Kuasa hukum Namasindo mengakui bahwa kliennya telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu pemasoknya. Pihaknya juga menghormati hak
supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia melanjutkan, pihaknya akan kooperatif dan suportif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami berharap, proses PKPU ini justru bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan," tutur Aji, mengutip Antara, Selasa (16/1).
Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, kondisi bisnis di industri plastik memang kurang baik dan tidak sesuai dengan yang diprediksikan.
Hal itu akhirnya berdampak pada keuangan perusahaan, sehingga pembayaran kepada para pemasok atau kreditur menjadi terganggu.
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi perusahaan, khususnya dalam melayani para pelanggan.
"Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada
supplier dan kreditur tetap dapat diandalkan. Kami menyadari penuh tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) di industri ini," katanya.
(antara/bir)