Menurut Mbresindo, Namasindo Plas belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati.
Aji Wijaya, Kuasa hukum Namasindo mengakui bahwa kliennya telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu pemasoknya. Pihaknya juga menghormati hak supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap, proses PKPU ini justru bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan," tutur Aji, mengutip Antara, Selasa (16/1).
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi perusahaan, khususnya dalam melayani para pelanggan.
"Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada supplier dan kreditur tetap dapat diandalkan. Kami menyadari penuh tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) di industri ini," katanya. (antara/bir)