Satgas Investasi Tahap Pertama Ditargetkan Rampung Februari

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 19:55 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut satuan tugas tahap pertama untuk mengatasi hambatan investasi bakal mulai beroperasi pada Februari 2018.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut satuan tugas tahap pertama untuk mengatasi hambatan investasi bakal mulai beroperasi pada Februari 2018. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut satuan tugas (satgas) tahap pertama untuk mengatasi hambatan investasi bakal mulai beroperasi pada Februari 2018. Satgas ini akan ditempatkan secara merata di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Satgas yang tergabung bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lain ini masih bekerja secara offline dalam tahap pertama. Sementara itu, untuk sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) akan dimulai bulan Mei 2018.

"Jadi jangan salah ya, sampai akhir Februari masih offline," terang Darmin, Rabu (17/1).

Untuk mewujudkan target kerja, Darmin mengaku telah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mulai memanggil beberapa pihak yang berkepentingan di daerah terkait pengajuan investasi, seperti gubernur, wali kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah minggu depan ini dan setelahnya kami harus terus panggil sehingga satgas bisa mulai segera mengawal investasi," tutur Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, Satgas ini dibentuk guna mengawal hambatan investasi yang selama ini masih dirasakan oleh investor. Untuk itu, Satgas tersebut akan mengevaluasi proses pengajuan izin investasi hingga terbitnya izin tersebut.

Adapun, Satgas dari tiap K/L nantinya langsung dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) masing-masing K/L. Sementara, Satgas di daerah akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

"Tidak boleh ditawar, kami sedang menegakan kembali amanat dan Undang-Undang (UU) nomor 23 tentang otonomi daerah," ucap Darmin.

Seperti diketahui, pengajuan izin investasi di Indonesia dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Nantinya, investor dapat langsung berkomunikasi dengan satgas mengenai hambatannya dalam proses permintaan izin investasi. Untuk itu, investor tidak perlu lagi datang ke masing-masing K/L guna menuntaskan proses tersebut. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER