Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Satgas yang tergabung bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lain ini masih bekerja secara offline dalam tahap pertama. Sementara itu, untuk sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) akan dimulai bulan Mei 2018.
"Jadi jangan salah ya, sampai akhir Februari masih offline," terang Darmin, Rabu (17/1).
Untuk mewujudkan target kerja, Darmin mengaku telah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mulai memanggil beberapa pihak yang berkepentingan di daerah terkait pengajuan investasi, seperti gubernur, wali kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Darmin menjelaskan, Satgas ini dibentuk guna mengawal hambatan investasi yang selama ini masih dirasakan oleh investor. Untuk itu, Satgas tersebut akan mengevaluasi proses pengajuan izin investasi hingga terbitnya izin tersebut.
"Tidak boleh ditawar, kami sedang menegakan kembali amanat dan Undang-Undang (UU) nomor 23 tentang otonomi daerah," ucap Darmin.
Seperti diketahui, pengajuan izin investasi di Indonesia dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Nantinya, investor dapat langsung berkomunikasi dengan satgas mengenai hambatannya dalam proses permintaan izin investasi. Untuk itu, investor tidak perlu lagi datang ke masing-masing K/L guna menuntaskan proses tersebut. (lav/bir)