Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, masih ada sembilan perusahaan yang masih enggan mengamandemen Kontrak Karya (KK). Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, sembilan perusahaan ini masih keberatan dengan aturan pajak dan divestasi. Pihaknya pun hingga kini masih melakukan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Tapi paling tidak pajaknya itu diatur di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadi saya juga harus tunggu dari Kemenkeu," terang Bambang, Rabu (17/1).
Beberapa perusahaan, menurut Bambang, juga enggan melakukan divestasi 51 persen sahamnya sesuai aturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada yang minta tidak 51 persen, lalu ada juga yang minta jangan lima tahun (lalu wajib divestasi bertahap. Macam-macam, bervariasi permintaannya," ucap Bambang.
Bambang menargetkan, pihaknya dapat melakukan amandemen terhadap sisa sembilan KK tersebut sesegera mungkin. Hanya saja, ia tak menyebut target atau batas waktu amendemen dilakukan.
"Yang belum ini masih dinegosiasikan," imbuhnya.
Sejauh ini, Kementerian ESDM baru melakukan amandemen dengan 21 KK dari total 31 KK. Namun, ESDM baru menambah amandemen satu KK pada Rabu (17/1).
Sementara itu, Bambang mengklaim, pihaknya telah melakukan amandemen dengan seluruh atau 68 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dalam hal ini, sebanyak 18 PKP2B baru dilakukan Rabu (17/1).
(agi)