Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membatalkan sembilan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bisa bikin kantong negara kempes hingga Rp350 triliun.
Sembilan proyek tersebut, yakni PLTU Jawa 9 dan 10, Jawa 6, Cirebon 2, Tanjung Jati B, Celukan Bawang 2, Jawa 5, Indramayu, Jawa 8, dan Tanjung Jati A. Sembilan proyek ini merupakan bagian dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 dengan kapasitas batu bara mencapai 17 ribu megawatt (MW).
Koalisi Break Free From Coal Indonesia menyebut potensi kerugian negara sangat besar apabila proyek-proyek raksasa PLTU batu bara di Pulau Jawa dan Bali tetap dilanjutkan dan mulai beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, jika sembilan proyek PLTU di atas dilanjutkan dalam RUPTL 2018-2027, maka surplus listrik bisa mencapai 71 persen pada 2026 mendatang. Sementara, listrik tidak bisa disimpan dalam gudang layaknya beras.
“Ini bukan hanya angka di atas kertas (potensi kerugian Rp350 triliun. Tapi, ini adalah proyek besar bernilai triliun-an rupiah yang akan terbuang percuma,” ujar Hindun Mulaika, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Jumat (19/1).
Makanya, Dwi Sawung, Pengkampanye Energi dan Perkotaan Walhi merekomendasikan, sembilan proyek PLTU batu bara tersebut dibatalkan. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga kestabilan keuangan negara dan menghindari kerugian yang lebih besar.
Saat ini, sembilan proyek PLTU batu bara tersebut di atas memiliki status yang berbeda-beda, mulai dari perencanaan, tahap pengujian izin, hingga memasuki Purchased Power Agreement (PPA).
“Ini bukan jumlah yang sedikit (potensi kerugian Rp350 triliun). Kerugian ini bisa dihindari dan tentunya banyak sektor lain yang lebih membutuhkan dana tersebut, seperti sektor pendidikan dan kesehatan yang saat ini masih jauh tertinggal,” kata Hendrik Siregar, Peneliti Auriga.
Menurut Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) harus mengeluarkan sembilan proyek PLTU batu bara tersebut dari RUPTL 2018 yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
Sebab, Melky melanjutkan, memaksakan pembangunan PLTU batu bara yang tidak dibutuhkan ini juga akan memperburuk kondisi di kawasan pertambangan batu bara, eksploitasi batu bara yang merugikan rakyat akan semakin meluas dan masif.
“Penambahan sembilan PLTU batu bara telah mengingkari komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris untuk menahan laju kenaikan suhu di bawah 2 derajat celcius ” pungkas Irfan Toni Herlambang, Juru Kampanye Digital dari 350.org Indonesia.
(bir)