Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku belum berencana mengenakan cukai plastik industri pada tahun ini. Rencananya, pengenaan cukai plastik baru akan dilakukan untuk jenis keresek.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan cukai untuk plastik jenis keresek akan dilakukan secepatnya. Saat ini, pihaknya masih berkomunikasi dengan Komisi XI DPR terkait pengenaan cukai baru tersebut.
"Targetnya pasti akan secepatnya. Langkah yang akan kami lakukan tentunya komunikasi ulang dengan DPR Komisi XI," ujarnya di Gedung Bea dan Cukai, Jakarta Jum'at (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengaku, pihaknya belum akan mengenakan cukai untuk plastik yang digunakan industri. Pihaknya, menurut Heru, memilih fokus untuk mengenakan cukai plastik jenis keresek.
"Kami akan kenakan cukai kresek dulu dan itu bertahap. Saya kira yang paling merusak adalah yang dijumpai dimana-mana sampah yang tidak terkendali itu sementara ini tas keresek," terang dia.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait rencana pengenaan cukai baru tersebut. Kendati demikian, menurut Heru masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh DJBC terkait kebijakan tersebut.
"Dukungan yang utama datang dari K/L yang menangani lingkungan dan yang terkait dengan maritim, karena sampah ini pada akhirnya berakhir di laut. Itu sudah mengganggu ekosistem laut," paparnya.
Heru mengatakan, pihaknya masih mengatur teknis pengenaan cukai terhadap keresek ini. Kemungkinan besar, menurut Heru, besaran cukainya akan ditentukan berdasarkan berat dari jenis kereseknya. Sayang Heru, masih enggan merinci lebih jauh.
"Secara teknis, ini akan kami atur bisa nanti per kilogram (kg) atau per kantong, tetapi untuk yang lebih praktisnya pakai ukuran berat aja. Besar cukai-nya belum," tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan menerapkan prinsip-prinsip cukai yang mendorong industri plastik agar lebih ramah lingkungan. Caranya dengan membedakan besaran tarif pengenaan cukai antara produk yang tidak ramah lingkungan dengan yang ramah lingkungan.
(agi)