Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menjelaskan, dua kebijakan itu berupa skema pendanaan pelatihan (skill development fund) dan tunjangan PHK (unemployement benefit). Hanif menyebut, kajian ini dilakukan bersama beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
"Ini sedang dikaji bersama-sama oleh kementerian atau instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," terang Hanif, Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemampuannya juga tidak itu-itu saja, tidak stagnan," ungkap Hanif.
Terkait sumber pendanaan, menurut Hanif, pemerintah memiliki beberapa opsi yang belum bisa diputuskan. Opsi tersebut, antara lain, menggunakan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau iuran baru dari karyawan seperti yang selama ini diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hanif juga menyebut, masyarakat yang terkena PHK tak perlu khawatir dengan kebutuhan biaya bagi keluarga selama pelatihan itu dilakukan. Pasalnya, pemerintah akan menjamin kebutuhan keluarga dari mantan karyawan yang mengikuti pelatihan melalui kebijakan tunjangan PHK.
"Tidak saat pelatihan saja, kan setelah pelatihan mereka butuh waktu cari pekerjaan baru. Nah keluarganya makan apa? itu masih ditanggung oleh tunjangan PHK," papar Hanif.
Sayangnya, Hanif belum bisa memastikan dua kebijakan tersebut bisa dilakukan pada tahun ini. Hanya saja, ia berharap pihaknya dan seluruh K/L terkait bisa menyelesaikan kajian ini.
"Saya belum bisa komentar banyak kalau soal waktu," tutup Hanif. (agi)