Jakarta, CNN Indonesia -- Korea Selatan akan mencegah penggunaan akun atau rekening bank yang berbeda dengan yang tercantum dalam dompet uang digital atau
crytocurrency, ketika melakukan transaksi penukaran. Hal tersebut dilakukan untuk menyetop penggunakan uang digital tersebut guna melakukan pencucian uang maupun tindakan kriminal lainnya.
Dikutip dari
Reuters, Vice Chairman Komisioner Jasa Keuangan Kim Yong Beom menjelaskan, pengguna mata uang digital atau
crptocurrency lokal tidak diperbolehkan untuk membuat deposit pada dompet uang digitalnya melalui rekening bank yang namanya berbeda.
Pengumuman tersebut menyusul serangkaian peringatan dari pembuat kebijakan global tentang perdagangan
cryptocurrency, termasuk yang berasal dari regulator keuangan Korea Selatan. Pada pekan lalu, regulator keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa pemerintah mungkin akan mempertimbangkan untuk menghentikan pertukaran mata uang digital domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulator mengatakan, akan membuat panduan rinci untuk bank-bank lokal dengan mengidentifikasi klien dengan benar, terkait penggunaan nama sebenarnya dalam melakukan transaksi
crytocurrency.
Untuk membuat simpanan ke dompet uang digital, pedagang
cryptocurrency perlu mengidentifikasi diri mereka dengan nama asli mereka di bursa dan meminta mereka dicocokkan dengan informasi di bank lokal pada 30 Januari.
Menurut Bithumb, bursa pertukaran mata uang virtual terbesar kedua di negara itu, harga bitcoin di Korea Selatan turun 4,35 persen menjadi U$ 12,567 dibanding kemarin.
Adapun, Bitcoin diperdagangkan naik 3,7 persen pada $ 10.750 di bursa Bitstamp berbasis Luksemburg.
(agi/reuters)