Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak lagi menerbitkan peraturan yang bisa menghambat investasi. Sebab, berdasarkan keluhan para investor, regulasi masih menjadi penyebab nomor wahid yang membuat investor malas berinvestasi.
Menurut Jokowi, banyaknya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bukanlah ukuran prestasi kinerja Pemda. Menurutnya, Pemda seharusnya menerbitkan peraturan yang tidak banyak, namun memiliki kualitas yang sangat baik.
“Alasan nomor satu (hambatan investasi) ya regulasi. Kebanyakan aturan, kebanyakan perizinan yang masih berbelit-belit. Saya titip Gubernur, jangan buat Perda lagi yang menyebabkan nambah ruwet. Apalagi Perda yang orientasi proyek,” ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pemerintah pusat sudah berupaya untuk mempermudah investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di dalam program itu, pemerintah bisa menerbitkan sembilan izin dalam waktu tiga jam saja.
Hanya saja, persoalan lebih tinggi justru muncul di daerah. Dalam hal ini, ia mencontohkan empat perizinan investasi yang justru memakan waktu lama di daerah.
Proses izin investasi listrik, contohnya, hanya memakan waktu 19 hari di BKPM, namun ternyata bisa menelan 775 hari di daerah. Tak hanya itu, ia mencontohkan perizinan investasi pertanian yang juga memakan 19 hari di BKPM tapi ternyata butuh 726 hari di daerah.
“Kebanyakan, persyaratan dari daerah ini lambat laun berubah menjadi izin. Kalau ini diteruskan, jangan harap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan naik,” kata Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Maka dari itu, tak heran jika pertumbuhan investasi Indonesia tertinggal dibanding negara tetangga. Ia menyebut, pertumbuhan investasi sepanjang Januari hingga September 2017 yang hanya 13,2 persen masih kalah dibanding India sebesar 30 persen, bahkan Malaysia dengan angka 51 persen.
 (CNN Indonesia/Galih Gumelar) |
Ia berharap Pemda bisa membantu pemerintah ikut serta dalam program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Jika memang ada Perda yang membatasi investasi, maka Jokowi minta untuk dipangkas, disederhanakan, atau dihilangkan saja.
“Saya masih optimistis, gerbang Indonesia (untuk menerima) investasi masih banyak sekali. Tinggal kami merampungkan masalah yang perlu diselesaikan,” pungkas dia.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengidentifikasi 15.146 Peraturan Daerah, di mana 5.560 diantaranya menjadi fokus Perda. Dari jumlah itu, 547 perda tercatat bermasalah dan bisa menghambat investasi. Pada tahun lalu, pemerintah telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang dianggap menghambat daya saing nasional.
Ternyata, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menganulir kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah. Sehingga, langkah ini bisa menghambat deregulasi yang dicanangkan pemerintah pusat.
Sementara itu, data BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi di kuartal III tahun 2017 telah mencapai Rp513,2 triliun. Angka ini naik 13,18 persen dibanding capaian tahun sebelumnya Rp453,4 triliun, dan mencapai 75,6 persen target 2017 sebesar Rp678,8 triliun.
(gir/bir)