Genjot Ekonomi Syariah, BI Gaet BAZNAS, MUI dan Badan Wakaf

SAH | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 06:24 WIB
Bank Indonesia menggandeng MUI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengembangkan ekonomi syariah.
Bank Indonesia menggandeng MUI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengembangkan ekonomi syariah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menggandeng tiga lembaga Islam nasional yakni Majelis Ulama Indonesia(MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengembangkan keuangan dan ekonomi syariah.

Hal itu tertuang dalam perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pengembangan ekonomi syariah, yang ditandatangani oleh Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pelaksana BWI, Muhammad Nuh, dan ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo pada Rabu (24/1) di Jakarta.

Agus mengatakan, sinergi yang dibangun BI dan tiga lembaga ini dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat menjadi landasan yang kokoh bagi stabilitas keuangan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami mempertegas komitmen masing-masing pihak untuk bersinergi dan bersama-sama mengembangkan ekonomi dan melanjutkan kerja sama yang sudah terbangun selama ini," terang Agus dalam sambutannya di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (24/1).

Ia menyebutkan, terdapat tiga langkah kongkrit yang pihaknya lakukan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pertama, yakni pengembangan pasar keuangan syariah.

"Kedua pemberdayaan ekonomi syariah mulai dari pengembangan ekonomi syariah, peningkatan ekonomi halal, peningkatkan kemampuan ekonomi di lingkungan pesantren," tutur Agus.

Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penguatan riset dan edukasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.Ketiga hal itu, kata Agus, akan menjadi landasan pengembangan ekonomi syariah Indonesia kedepannya.

Selain itu, menurutnya pengembangan ekonomi syariah tidak hanya menyentuh sistem keuangan komersial syariah (Islamic Commercial Finance), namun juga akan terintegrasi dengan pengelolaan keuangan sosial syariah seperti pengembangan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

“Selama ini keuangan sosial syariah belum dimanfaatkan secara optimal bagi pengembangan dan pembangunan ekonomi yang inklusif,” ungkap Agus.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, lanjut Agus, Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja perekonomian syariah.

Ekonomi syariah, kata Agus, dapat mengisi celah aktivitas ekonomi masyarakat yang tidak dapat difasilitasi oleh sistem ekonomi dan keuangan konvensional.

Selama ini, kata Agus, dukungan terhadap keberadaan sistem ekonomi dan keuangan syariah bisa dirasakan dengan kehadiran perbankan syariah, asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, lembaga penjaminan syariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan industri pasar modal syariah.


"Namun kontribusi ekonomi dari industri keuangan syariah masih jauh di bawah aktivitas ekonomi sistem keuangan konvensional serta belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut Agus berharap, melalui penandatangan MoU pengembangan ekonomi syariah tersebut, dapat mengangkat sistem ekonomi dan keuangan syariah secara proporsional serta melengkapi sistem keuangan dan ekonomi konvesional.

“Pemerintah juga mendukung penuh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah yang dipimpin langsung Presiden,” imbuh Agus. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER