BI Emoh Longgarkan Rasio Kredit dalam Waktu Dekat

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 17:33 WIB
Bank Indonesia memastikan tak akan melonggarkan kebijakan yang mengatur soal rasio pinjaman (LTV) untuk kredit properti dan otomotif dalam waktu dekat.
Bank Indonesia memastikan tak akan melonggarkan kebijakan yang mengatur soal rasio pinjaman (LTV) untuk kredit properti dan otomotif dalam waktu dekat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memastikan tak akan melonggarkan kebijakan yang mengatur soal rasio pinjaman (Loan to Value/LTV) untuk kredit properti dan otomotif dalam waktu dekat. Hal itu termasuk untuk kebijakan LTV secara wilayah (spasial) yang pernah diwacanakan pada tahun lalu.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, hal ini lantaran relaksasi yang sebelumnya diberikan berupa pelonggaran uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khusus rumah tapak, rumah susun, dan ruko belum maksimal.

Pelonggaran teranyar diberikan BI pada Agustus 2016. Saat itu, insentif penyaluran kredit dengan uang muka rata-rata 15 persen sesaui dengan tipe dan jenis rumah yang diambil, dapat berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5 persen. Namun, Agus melihat, pelonggaran itu belum berdampak besar pada pertumbuhan kredit bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi kami sudah lakukan di dua tahun dan satu tahun yang lalu, dampaknya ke sekarang sudah mulai ada dan kami masih akan kaji terus," ujar Agus, Jumat (26/1).

Di sisi lain, ia melihat, kalau pun BI memberikan pelonggaran LTV kembali, dampaknya tak akan cepat pula mendongrak pertumbuhan kredit dan industri properti serta otomotif.

"Tetapi pada saat sekarang kami ingin membantu melonggarkan, itu kelihatannya peringanan LTV belum terlalu cepat untuk efektif," katanya.


Alasan lain, BI masih perlu waktu untuk mematangkan kajiannya. Untuk itu, pelonggaran kebijakan LTV yang baru, yaitu pada tahun ini, dilihatnya belum akan dikeluarkan oleh BI.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, tingkat LTV properti maksimal 85 persen untuk rumah tapak dan 90 persen untuk rumah susun.

Artinya, uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dipersyaratkan minimal 15 persen dari harga properti untuk rumah tapak dan 10 persen untuk rumah susun. (gir/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER