Perpres Zonasi Lima Kawasan Strategis Nasional Rampung 2018

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 31 Jan 2018 19:21 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan Peraturan Presiden rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) lima wilayah bisa rampung pada Juli 2018.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan Peraturan Presiden rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) lima wilayah bisa rampung pada Juli 2018. (Dok. KKP).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk lima wilayah bisa rampung pada Juli 2018.

"Target dari KKP, bulan Juli 2018 ini, rancangan Perpres rencana zonasi KSN (lima kawasan) sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto di sela acara Lokakarya Nasional Perencanaan Ruang Laut KSN di Gedung Mina Bahari IV KKP, Kamis (31/1).

Kelima rencana zonasi KSN yang menjadi target antara lain, kawasan perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) di Sumatera Utara, dan kawasan perkotaan Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedung Sepur) di Jawa Tengah.

Selain itu, kawasan perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila) di Jawa Timur, kawasan perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) di Sulawesi Selatan, dan kawasan Bima di Nusa Tenggara Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya zonasi, kepastian mengenai peruntukkan ruang di laut bisa diperoleh misalnya untuk kesejahteraan masyarakat, lingkungan, kepentingan ekonomi, kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan, dan sosial.

"Misalnya perairan adat, (karena) tidak ada rencana zonasi, itu diubah menjadi reklamasi atau hal lain sehingga perairan adat hilang dan kepentingan sosial tidak terlindungi," ujarnya.

Selain itu, rencana zonasi juga penting untuk perizinan pembangunan seperti pelabuhan, alur laut, maupun kegiatan perikanan.

Suharyanto mengungkapkan, tahun lalu, pemerintah hanya bisa menyelesaikan dua rencana zonasi KSN yaitu kawasan perkotaan Banten-Bintan-Karimun dan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Menurut Suharyanto penetapan rencana zonasi KSN memerlukan waktu karena harus melalui berbagai tahapan dan harus berkoordinasi dengan banyak kepentingan mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Ada kalanya, misalkan, kami melakukan survei. Jika wilayah semakin luas, survei akan semakin lama. Kemudian, ada kompleksitas masalah. Semakin kompleks masalah, dinamika semakin tinggi, harapan semakin tinggi, (penetapan rencana zonasi KSN) semakin lama," ujarnya.

Penyusunan rencana zonasi KSN, lanjut Suharyanto tidak terlepas dari dokumen perencanaan lainnya. Karenanya, sinkronisasi dan harmonisasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR) KSN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun dokumen perencanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) provinsi menjadi suatu keharusan. Saat ini, lima provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RZWP3K yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Upaya harmonisasi juga meliputi berbagai permasalahan penting dan strategis nasional maupun aspek kewenangan pengelolaan di KSN tersebut.

Selain itu, reposisi nelayan juga menjadi aspek penting yang diperhatikan dalam rencana zonasi KSN. Hal ini dilakukan untuk menjamin kehidupan sosial ekonomi yang maju dan modern bagi nelayan. Misalnya, rencana zonasi KSN menyediakan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil di wilayah perairan.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008, KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

Hal itu termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi. Pemerintah menargetkan bisa menata 76 KSN hingga 2019.

Arah pemanfaatan ruang KSN disusun dalam rencana zonasi KSN. Dalam penyusunannya, KKP menggalang input lintas sektor salah satunya melalui lokakarya yang digelar hari ini, Rabu (31/1), di Gedung Mina Bahari IV KKP.

Lokakarya dihadiri sekitar 100 orang peserta, melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), perguruan tinggi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut/ Kawasan Konservasi Perairan Nasional (PSPL/KKPN), dan pemerintah daerah provinsi. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER