"Rencana pertama, kami akan melakukan golden handshake untuk hampir 1.000 orang tetapi itu bertahap selama tiga tahun ke depan," tutur Susi di Gedung Mina Bahari IV KKP, Kamis (14/9).
Pegawai yang berhak mengikuti program golden handshake adalah pegawai yang sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun. Pegawai juga memenuhi penilaian kinerja dan kompetensi yang diatur KKP. Selain itu, pegawai juga harus mendapatkan persetujuan dari eselon I dan sekretaris jenderal selaku pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, lanjut Susi, sudah 75 pegawai KKP yang menyatakan minat untuk mengikuti program golden handshake.
"Intinya, kami ingin memperbaiki yang tidak produktif atau yang sudah berusia lanjut," ujarnya.
Dalam memberikan uang kompensasi khusus, komponen yang diperhitungkan diantaranya penghasilan bulan terakhir, usia pegawai, dan sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun.
Yusuf mengungkapkan, Perpres akan terbit dalam waktu dekat. Dengan demikian, hingga akhir tahun ini, diharapkan ada 300 pegawai yang mengikuti program golden handshake. Jumlah ini hampir sama dengan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KKP tahun ini yang mencapai 332 aparat.
"Begitu Perpres ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo kami akan langsung melaksanakan program golden handshake," jelasnya. (agi)