Menteri Susi Tunggu Jokowi Teken Perpres Pensiun Dini Pegawai

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2017 19:38 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk melakukan pensiun dini atau golden hanshake pada 1.000 pegawai bertahap selama tiga tahun ke depan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana untuk melakukan pensiun dini atau golden hanshake pada 1.000 pegawai bertahap selama tiga tahun ke depan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal melegalisasi rencana restrukturisasi pegawai melalui program pensiun dini atau golden handshake. Program tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan dan perbaikan sumber daya manusia (SDM) lembaga. Melalui program ini, KKP berharap aparat yang pensiun dini bisa beralih menjadi wiraswasta di bidang kelautan dan perikanan baru.

"Rencana pertama, kami akan melakukan golden handshake untuk hampir 1.000 orang tetapi itu bertahap selama tiga tahun ke depan," tutur Susi di Gedung Mina Bahari IV KKP, Kamis (14/9).

Pegawai yang berhak mengikuti program golden handshake adalah pegawai yang sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun. Pegawai juga memenuhi penilaian kinerja dan kompetensi yang diatur KKP. Selain itu, pegawai juga harus mendapatkan persetujuan dari eselon I dan sekretaris jenderal selaku pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pensiun dini, KKP akan memberikan pendampingan agar pegawai bisa menjadi wiraswasta kelautan dan perikanan baru.

Hingga kini, lanjut Susi, sudah 75 pegawai KKP yang menyatakan minat untuk mengikuti program golden handshake.

"Intinya, kami ingin memperbaiki yang tidak produktif atau yang sudah berusia lanjut," ujarnya.

Kepala Biro Kepegawaian KKP Supranawa Yusuf menambahkan, pegawai yang mengikuti golden handshake akan mendapatkan kompensasi khusus yang terdiri dari gaji bersih, tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan khusus sebesar gaji pokok. Kompensasi khusus tersebut bisa digunakan sebagai modal usaha.

Dalam memberikan uang kompensasi khusus, komponen yang diperhitungkan diantaranya penghasilan bulan terakhir, usia pegawai, dan sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun.

Yusuf mengungkapkan, Perpres akan terbit dalam waktu dekat. Dengan demikian, hingga akhir tahun ini, diharapkan ada 300 pegawai yang mengikuti program golden handshake. Jumlah ini hampir sama dengan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KKP tahun ini yang mencapai 332 aparat.

"Begitu Perpres ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo kami akan langsung melaksanakan program golden handshake," jelasnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER