
Kadin Usulkan Insentif Pajak bagi Marketplace Produk Lokal
SAH, CNN Indonesia | Sabtu, 03/02/2018 13:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan adanya pemberian insentif fiskal bagi aplikasi pusat dagang online (marketplace) yang menjual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri.
Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, memberi penghargaan (reward) berupa insentif pajak akan lebih efektif ketimbang menerapkan aturan wajib menjual produk lokal.
"Daripada mewajibkan misalnya 10-15 persen harus produk lokal, tapi marilah diberikan insentif yang lain," terangnya setelah menghadiri rapat koordinasi Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (2/1).
Pemberian insentif yang dimaksud misalnya keringanan pajak seminim mungkin. Bahkan jika perlu, ia mengusulkan adanya penghapusan pungutan pajak bagi marketplace yang menjual produk UMKM lokal. Pasalnya, menurut Rosan porsi produk UMKM lokal yang dijual di marketplace masih sangat minim yakni hanya 6-7 persen.
Lebih lanjut, Rosan menilai, kontribusi UMKM di perdagangan online (e-commerce) saat ini masih sangat kecil. Menurutnya, perlu ada tindakan komprehensif dari seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain.
Ia menyebut, jangan sampai volume perdagangan e-commerce semakin besar, tetapi kontribusi ke UMKM semakin kecil.
"Jangan sampai keberadaan e-commerce ini secara tidak langsung mempromosikan produk luar negeri. Karena 93 persen produk luar yang dijual online," tambah Rosan.
Menurutnya, persentase produk impor di marketplace saat ini sudah sangat tidak normal. Kalau tetap dibiarkan, menurut Rosan, bisa membuat industri di Indonesia tidak berjalan.
"Saya selalu meyakini pertumbuhan ekonomi kita tidak akan sustainable (berkelanjutan) selama kita tidak punya industri nasional yang kuat dan sehat," ujarnya. (lav/bir)
Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, memberi penghargaan (reward) berupa insentif pajak akan lebih efektif ketimbang menerapkan aturan wajib menjual produk lokal.
"Daripada mewajibkan misalnya 10-15 persen harus produk lokal, tapi marilah diberikan insentif yang lain," terangnya setelah menghadiri rapat koordinasi Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (2/1).
Pemberian insentif yang dimaksud misalnya keringanan pajak seminim mungkin. Bahkan jika perlu, ia mengusulkan adanya penghapusan pungutan pajak bagi marketplace yang menjual produk UMKM lokal. Pasalnya, menurut Rosan porsi produk UMKM lokal yang dijual di marketplace masih sangat minim yakni hanya 6-7 persen.
Lebih lanjut, Rosan menilai, kontribusi UMKM di perdagangan online (e-commerce) saat ini masih sangat kecil. Menurutnya, perlu ada tindakan komprehensif dari seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain.
Ia menyebut, jangan sampai volume perdagangan e-commerce semakin besar, tetapi kontribusi ke UMKM semakin kecil.
"Jangan sampai keberadaan e-commerce ini secara tidak langsung mempromosikan produk luar negeri. Karena 93 persen produk luar yang dijual online," tambah Rosan.
Menurutnya, persentase produk impor di marketplace saat ini sudah sangat tidak normal. Kalau tetap dibiarkan, menurut Rosan, bisa membuat industri di Indonesia tidak berjalan.
"Saya selalu meyakini pertumbuhan ekonomi kita tidak akan sustainable (berkelanjutan) selama kita tidak punya industri nasional yang kuat dan sehat," ujarnya. (lav/bir)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Minyak Jelantah Diklaim Penuhi 32 Persen Kebutuhan Biodiesel
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Bukit Algoritma Sukabumi Diklaim Akan Mulai Digarap Mei 2021
Ekonomi 5 jam yang lalu
Joe Biden 'Haramkan' AS Beli Surat Utang Rusia
Ekonomi 10 jam yang lalu