Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan adanya pemberian insentif fiskal bagi aplikasi pusat dagang online (marketplace) yang menjual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri.
Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, memberi penghargaan (reward) berupa insentif pajak akan lebih efektif ketimbang menerapkan aturan wajib menjual produk lokal.
"Daripada mewajibkan misalnya 10-15 persen harus produk lokal, tapi marilah diberikan insentif yang lain," terangnya setelah menghadiri rapat koordinasi Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (2/1).
Pemberian insentif yang dimaksud misalnya keringanan pajak seminim mungkin. Bahkan jika perlu, ia mengusulkan adanya penghapusan pungutan pajak bagi
marketplace yang menjual produk UMKM lokal. Pasalnya, menurut Rosan porsi produk UMKM lokal yang dijual di
marketplace masih sangat minim yakni hanya 6-7 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rosan menilai, kontribusi UMKM di perdagangan online (e-commerce) saat ini masih sangat kecil. Menurutnya, perlu ada tindakan komprehensif dari seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain.
Ia menyebut, jangan sampai volume perdagangan
e-commerce semakin besar, tetapi kontribusi ke UMKM semakin kecil.
"Jangan sampai keberadaan
e-commerce ini secara tidak langsung mempromosikan produk luar negeri. Karena 93 persen produk luar yang dijual
online," tambah Rosan.
Menurutnya, persentase produk impor di
marketplace saat ini sudah sangat tidak normal. Kalau tetap dibiarkan, menurut Rosan, bisa membuat industri di Indonesia tidak berjalan.
"Saya selalu meyakini pertumbuhan ekonomi kita tidak akan
sustainable (berkelanjutan) selama kita tidak punya industri nasional yang kuat dan sehat," ujarnya.
(lav/bir)