Penerbit Belum Paham Aturan Main Baru Buka Data Kartu Kredit

Agustiyanti | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 08:58 WIB
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku belum menerima sosialisasi dari Ditjen Pajak terkait kembali diwajibkannya penyampaian data nasabah kartu kredit.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku belum menerima sosialisasi dari Ditjen Pajak terkait kembali diwajibkannya penyampaian data nasabah kartu kredit. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku belum menerima sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terkait kembali diwajibkannya penerbit kartu kredit untuk menyerahkan data nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Kewajiban pembukaan data nasabah tersebut pernah dikeluarkan pemerintah pada 2016, sebelum akhirnya memutuskan untuk membatalkan tak lama setelah berlaku.

Sekretaris Jenderal AKKI Steve Martha mengaku, pihaknya hingga kini belum diajak berdiskusi maupun memperoleh sosialisasi dari DJP terkait kembali berlakunya kebijakan pembukaan data nasabah kartu kredit tersebut. Jika melihat PMK yang menaungi kebijakan tersebut, menurut Steve, sebenarnya tak banyak ada perubahan dari aturan yang sebelumnya pernah diterapkan.

"Dulu itu (2016) pernah diterapkan lalu ditunda dan dibatalkan. Kami sendiri saat ini, belum diajak diskusi atau sosialisai soal rencana kembali dimintanya penyampaian data nasabah kartu kredit ini," ujar Steve kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati akhirnya aturan tersebut sempat dibatalkan pada 2016 lalu, penerbit kartu kredit sebenarnya sudah sempat menyampaikan data nasabah kartu kredit kepada DJP.

"Kami sudah pernah sampaikan dua kali, di akhir Mei dan Juni 2018, sebelum akhirnya kebijakan diputuskan untuk dibatalkan," terang Steve.

Steve menjelaskan, guna melakukan pelaporan seperti yang diminta DJP, penerbit kartu kredit membutuhkan waktu guna memilah data. Terlebih, ia mendengar kabar, adanya perubahan terkait data-data yang perlu disampaikan penerbit kartu kredit kepada DJP.


"Walaupun kami sudah pernah sampaikan, tapi data tetap perlu diolah, kami tidak bisa memberikan data secara kasar," jelas dia.

Ia juga memperkirakan, penyampaikan data nasabah kartu kredit akan kembali memukul industri kartu kredit. Pasalnya, menurut dia, berdasarkan pengalaman pada 2016 lalu, transaksi kartu kredit langsung anjlok setelah adanya pengumuman kebijakan tersebut.

Kala kebijakan pembukaan data kartu kredit diumumkan pada Maret 2016, efeknya langsung terasa pada bulan berikutnya.


Berdasarkan data statistik sistem pembayaran BI, hingga April 2016, volume maupun nilai transaksi kartu kredit secara industri mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya maupun periode yang sama tahun lalu. Volume transaksi kartu kredit tercatat turun dari 25,84 juta transaksi dari bulan sebelumnya menjadi 23,68 juta transaksi, sedangkan nilai transaksi kartu kredit menurun dari Rp 24,77 triliun menjadi Rp 22,15 triliun.

Penurunan transaksi kartu kredit pun terus berlanjut hingga menjelang akhir 2016. Kendati mulai pulih di tahun lalu, pertumbuhan transaksi kartu kredit, menurut Steve terbilang masih lemah. Steve juga memperkirakan, pertumbuhan transaksi kartu kredit di tahun ini tak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.

"Kami harapkan pertumbuhannya di tahun ini akan mirip dengan tahun lalu, di kisaran 7 persen hingga 8 persen, baik volume maupun nilai transaksi," tambah dia. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER