Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak di daerah yang terdampak erupsi Gunung Agung, Karangasem, Bali. Salah satunya, yakni pengurangan bayar bulanan.
"Melalui pengurangan bayar bulanan, tetapi intinya kami berupaya agar tidak lebih bayar dan meringankan mereka karena tidak ada uang disuruh bayar," ujar Kepala DJP Bali Goro Ekanto, mengutip Antara, Kamis (21/12).
Wajib Pajak, ia menjelaskan, dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan itu dilakukan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 persen dari Pajak Penghasilan yang terutang.
Goro menuturkan, Wajib Pajak dari kalangan wirausaha tidak hanya yang berasal dari Karangasem tetapi hampir di seluruh wilayah di Bali.
Namun, Goro belum memberikan detail jumlah Wajib Pajak yang terdampak akibat erupsi gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu.
DJP Provinsi Bali mengakui erupsi Gunung Agung turut memberi dampak penerimaan negara dari sektor pajak di Bali yang diprediksi tak mencapai 100 persen hingga akhir tahun nanti.
Hingga 19 Desember 2017, DJP Provinsi Bali mencatat penerimaan negara dari pajak di daerah setempat mencapai Rp7,88 triliun atau sekitar 78,2 persen dari target tahun ini sebesar Rp10 triliun.
Diharapkan, realisasi penerimaan pajak dapat tercapai setidaknya 90 persen dari target. Optimisme ini melihat potensi belanja pemerintah yang diharapkan menambah gemuk kantong negara.
(antara/bir)