Jakarta, CNN Indonesia -- Letnan Jendral TNI Purnawirawan Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro dari Indonesia Raya Incorporated (IRI) didampingi oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi (TAKEN) menggugat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Kiki, terdapat beberapa pasal pada UU BUMN yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang perekonomian nasional. Menurut Kiki, UU BUMN terlalu kapitalis karena perusahaan milik negara didirikan hanya untuk mencari keuntungan.
"Seharusnya pembangunan ekonomi nasional disusun dengan melaksanakan tujuh butir amanat UUD 1945," terang Kiki dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu(7/2).
Koordinator TAKEN Liona N Supriatna menyebutkan, Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU No.19 tahun 2003 menjadi dasar gugatan tersebut. Selain itu, pasal 4 ayat 4 UU No.19 tahun 2003 juga menjadi fokus lain gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu terjadi ketika dalam prakteknya banyak terjadi penyimpangan yang jauh dari amanat Pasal 33 UUD 1945," terangnya pada kesempatan yang sama.
Akibat dari penyimpangan tersebut, kata Liona, kemakmuran yang menjadi amanat konstitusi tidak terjadi. Menurutnya, banyak BUMN yang tidak lagi bertindak sebagai agen pembangunan. Banyak juga BUMN yang tidak memenuhi tujuan pendiriannya seperti yang tersurat di UU BUMN itu sendiri.
Hal itu, kata Liona, terlihat juga dari banyaknya BUMN yang merugi. Menurutnya, itu menjadi salah satu bukti pengelolaan BUMN yang sudah tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya yakni mengejar keuntungan.
Sebagai informasi, Pasal 2 ayat 1 UU No.19 tahun 2003 berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN yakni pada butir (a) memberi sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, pada butir (b) mengejar keuntungan.
Sementara Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat 2 cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat 3 Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kemudian, salah satu anggota TAKEN Hermawi Taslim menambahkan, pada Pasal 4 ayat 4 UU No.19 tahun 2003 juga terdapat ketidaksesuaian dengan UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi, setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Menurut Hermawi, aturan itu mengindikasikan hak konstitusi rakyat yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi keuangan negara karena menyerahkan kewenangannya dalam peraturan pemerintah.
"Tidak ada kontrol dan pengawasan DPR terhadap keuangan negara menyebabkan, contohnya di masa lalu pemerintah Indonesia menjual Telkomsel dan Indosat ke asing. Kalau Telkomsel dan Indosat dianggap sebagai menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya Telkomsel dan Indosat dikuasai oleh negara," papar dia.
(lav/bir)