Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan dan lembaga keuangan non bank (LKNB) meningkatkan investasi instrumen sekuritisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Pasalnya, EBA-SP bisa menjadi solusi pembiayaan perumahan dalam jumlah besar dan jangka panjang.
Sebelumnya, EBA-SP merupakan instrumen yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa kumpulan piutang yang merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP.
"EBA atau EBA-SP khususnya merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang didukung oleh aset likuid, dan memiliki risiko yang relatif kecil," ujar Riswinandi saat menghadiri Sosialisasi dan Edukasi Instrumen EBA-SP di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riswinandi mengungkapkan EBA-SP memiliki underlying aset keuangan seperti portofolio (Kredit Pemilikan Rumah) yang terseleksi dengan hati-hati.
Pefindo memperhatikan, setidaknya 32 kriteria dalam pemeringkatan EBA-SP, mulai dari analisis profil KPR, evaluasi penyedia jasa, analisis struktur transaksi, dan analisis arus kas.
Selain bisa memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan untuk perumahan, keberadaan instrumen ini juga dapat memperkuat struktur pasar keuangan di indonesia.
Sayangnya, porsi sekuritisasi terhadap total pembiayaan perumahan masih minim. Berdasarkan data OJK, hingga akhir Desember 2017, total pembiayaan perumahan mencapai Rp383 triliun. Sementara, nilai EBA-SP yang diterbitkan hanya sebesar Rp2, 7 trilun atau kurang dari satu persen.
"Artinya, potensi barang yang bisa disekuritisasi itu besar," ujarnya.
Dari sisi kelembagaan juga baru dua bank pelat merah yang menerbitkan sekuritisasi yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
"Mudah-mudahan dari perbankan lainnya bisa memikirkan untuk memanfaatkan ini," ujarnya.
Menurut Riswinandi, masih minimnya penerbitan instrumen EBA-SP tak lepas dari masih kurangnya pemahaman pelaku pasar. Padahal, EBA-SP merupakan instrumen investasi resmi yang telah diatur oleh OJK dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2014 juncto POJK Nomor 23/POJK.04/2014.
Ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan bagi Dana Pensiun diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun.
Karenanya, sebagai regulator, pihaknya terus melakukan sosialiasi dan meminta masukan dari pelaku industri terkait aturan apa yang diperlukan agar bisa lebih banyak menerbitkan instrumen EBA-SP.
"Teman-teman dari SMF dan BTN mungkin bisa membicarakan aturan apa lagi yang bisa mendukung perbankan atau investor lain yang minat untuk masuk ke sektor ini," ujarnya.
Revisi AturanAnalis Senior Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Rochma Hidayati menambahkan saat ini pihaknya tengah menyusun revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Bank Umum dengan mengacu pada Basel 3.
Penyesuaian ini akan mengatur perhitungan permodalan untuk eksposur sekuritisasi dan berpotensi memperkecil bobot risiko atas penempatan investasi perbankan di instrumen EBA.
Pasalnya, bobot risiko investasi EBA yang tadinya dipatok 100 persen akan disesuaikan dengan peringkat EBA mulai dari 15 persen (peringkat EBA AA+ ke atas) hingga 1.250 persen (peringkat CCC- ke bawah).
"Penyesuaian ini sebenarnya memberikan kesempatan kepada sekuritisasi di Indonesia terutama bagi perbankan sebagai investor," ujar Rochma.
Sebagai informasi, sejak tahun 2009 hingga 2017 SMF telah memfasilitasi 11 kali transaksi sekuritisasi dengan nilai Rp8,1 triliun di mana Rp2,7 triliun diantaranya berasal dari EBA-SP.
Secara total, sejak berdiri pada tahun 2005 hingga 31 Desember 2017, total dana yang telah dialirkan SMF dari pasar modal ke penyalur KPR mencapai Rp35,63 triliun untuk 846 ribu debitur KPR.
Selain sekuritisasi, penyaluran tersebut juga untuk penyaluran pinjaman sebesar Rp24, 47 triliun. Kuartal pertama tahun ini, SMF bakal memfasilitasi BTN dalam menerbitkan EBA-SP ke-11 senilai Rp2 triliun.
(gir)