Pemerintah Siap Patok Harga Gas di Pipa Jargas Sama Rata

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 05:18 WIB
Kementerian ESDM tengah mengkaji penetapan harga gas yang disalurkan ke rumah tangga lewat pipa jaringan gas (jargas) menjadi satu harga.
Kementerian ESDM tengah mengkaji penetapan harga gas yang disalurkan ke rumah tangga lewat pipa jaringan gas (jargas) menjadi satu harga. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penetapan harga gas yang disalurkan ke rumah tangga lewat pipa jaringan gas (jargas) menjadi satu harga.

Artinya, jika harga gas rumah tangga jargas di suatu wilayah lebih rendah dari harga yang ditetapkan maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika harganya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan, harganya akan turun.

"Kami bersama BPH Migas sedang mengkaji harga gas jargas [rumah tangga] satu harga di seluruh Indonesia," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Ego Syahrial saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senin (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kajian selesai, Kementerian ESDM bakal menyerahkan hasil kajian tertulis tersebut kepada Komisi VII DPR untuk dibicarakan lebih lanjut. Hal itu sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR.


"Komisi VII DPR sepakat dengan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas, untuk membuat kajian terkait dengan gas satu harga di seluruh jaringan gas untuk rumah tangga di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron selaku pemimpin rapat.

Selama ini, pembangunan jargas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN). Setelah itu, pemerintah menyerahkan pengelolaannya kepada badan usaha, satu satunya PT PGN (Persero) Tbk. Harga jualnya ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas yang besarannya berbeda di setiap wilayah.

Sebagai gambaran, sesuai Surat Keputusan BPH Migas Nomor 107/RTPK/BPH Migas/Kom/VIII/2007 tertanggal 21 Agustus 2007, harga gas golongan Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan sejenisnya (RT-1) yang disalurkan lewat jargas untuk Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Jakarta adalah Rp2.618 per meter kubik dan Rumah Menengah, Rumah Mewah, Apartemen, dan sejenisnya (RT-2) Rp3.141 per meter kubik.

Sementara, sesuai SK BPH Migas Nomor 113/RTPK/BPH Migas/Kom/VIII/2007 tertanggal 2007, harga gas RT-1 di Palembang hanya Rp2.259 per meter kubik dan RT-2 Rp2.711 per meter kubik.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (Ifan) mengungkapkan penetapan harga gas rumah tangga satu harga bisa dilakukan secara bertahap per wilayah. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah mencoba menetapkan harga gas rumah tangga di enam kabupaten/kota di Sumatera Selatan dan Lampung, salah satunya kota Palembang.

"Harganya saya lupa, tetapi Rp4 ribu sekian (per meter kubik). Harganya pasti di bawah harga pasar LPG tabung 3 kg," ujar Ifan.


Sebagai catatan, harga LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ada di kisaran Rp25 ribu per tabung. Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mendukung rencana penyeragaman harga tersebut. Menurutnya, kebijakan ini lebih adil baik bagi badan usaha maupun masyarakat.

"Bedanya sama BBM apa? Bedanya dengan listrik apa? Kami ingin rakyat menjadi lebih mudah, bagaimana kebijakan ini berkeadilan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Jobi, penyaluran gas melalui jargas untuk rumah tangga bagi perusahaan jumlahnya tak signifikan, yaitu hanya berkisar 1 persen. Potensi besaran keuntungan dari kebijakan ini bagi perusahaan masih dikaji.

"Karena belum jelas dan masih dalam pembicaraan, kami masih belum bias proyeksi," ujarnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER