Susul Freeport, Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Amman

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 09:06 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama setahun.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama setahun. (REUTERS/Ivan Alvarado).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama setahun pada sore ini, Kamis (22/2). Volume ekspor yang diberikan lebih rendah dari izin tahun sebelumnya.

Permohonan pengurusan SPE telah diajukan perusahaan sejak dua hari lalu, sampai akhirnya disetujui. Hal itu sesuai Surat Rekomendasi Ekspor yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Februari 2018 lalu.

"Yang (SPE) Amman baru akan terbit sore ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, Kemendag memberikan AMNT izin ekspor untuk 450.826 wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga. Sama dengan SPE PT Freeport Indonesia, SPE AMNT juga berlaku hingga 15 Februari 2019.

Sebagai catatan, tahun lalu, realisasi ekspor AMNT di bawah kuotanya. Tercatat, sepanjang tahun lalu perusahaan mengekspor 560 ribu WMT dari kuota 675 ribu WMT konsentrat tembaga.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengungkapkan rekomendasi ekspor yang diberikan untuk AMNT sesuai dengan permintaan perusahaan.

Dalam memberikan rekomendasi ekspor, Kementerian ESDM juga memperhatikan hasil evaluasi perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) perusahaan yang terletak di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Progres pembangunan smelter AMNT sudah 10,1 persen," ujar Bambang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, ekspor konsentrat AMNT akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen mengingat progres pembangunan fisik smelter masih di bawah 30 persen dari total pembangunan. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER