Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan, mendistribusikan dan memasang 25 ribu paket perdana Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (kg) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil di 18 wilayah pada tahun 2018. Penugasan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 294 K/10/MEM/2018.
Penugasan tersebut akan dilaksanakan perseroan terhitung sejak 26 Januari 2018 di 18 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Pembagian paket konverter kit ini terdari atas beberapa komponen, yaitu pipa penyalur (selang), pengatur (regulator), pencampur
(mixer/injector) dan alat pendukungnya, tabung LPG, LPG, as panjang, serta baling-baling beserta alat kelengkapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendistribusian paket konverter kit LPG 3 kg oleh perseroan ini dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2018.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pertamina diminta untuk memberikan laporan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tertulisan setiap 3 (tiga) bulan sekali terkait progress penugasan tersebut," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama, Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/2).
Jika diperlukan, Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi dapat melakukan penyesuaian wilayah penugasan dan jumlah paket perdana berdasarkan hasil verifikasi calon penerima paket perdana. Perubahan wilayah penugasan dan jumlah paket perdana ini dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
Kalau terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, perseroan wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.
Selanjutnya, apabila Pertamina tidak dapat melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, perusahaan plat merah tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, program pembagian konverter kit untuk nelayan telah dimulai pada tahun 2016 dengan membagikan 5.473 unit konverter. Kemudian, tahun lalu sebanyak 17.081 unit konverter dibagikan.
Kementerian ESDM menyatakan penggunaan LPG 3 kg sebagai bahan bakar ini telah berhasil mengurangi biaya operasional nelayan sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per harinya. Dengan LPG juga memberikan energi bersih, mengurangi konsumsi BBM, lebih aman, serta membantu ekonomi nelayan.
(lav)