BPH Migas: Petronas Berkomitmen Rampungkan Perkara Gas PGN

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 23:10 WIB
Pengelola Lapangan Kepodang Blok Muriah PT Petronas Carigali Muriah Ltd bersedia menyelesaikan perkara dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Pengelola Lapangan Kepodang Blok Muriah PT Petronas Carigali Muriah Ltd bersedia menyelesaikan perkara dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (REUTERS/Bazuki Muhammad).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menyatakan pengelola Lapangan Kepodang Blok Muriah PT Petronas Carigali Muriah Ltd bersedia menyelesaikan perkara dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN).

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan Petronas akhirnya menyatakan komitmen untuk melunasi tagihan volume minimal penyaluran gas (ship or pay) yang dialirkan melalui pipa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).

Jugi mengungkapkan pernyataan tersebut didapatnya saat menghadiri pertemuan Petronas dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Thahar di Kementerian ESDM pada Kamis (15/2) lalu.

"Dalam pertemuan dengan Pak Wamen (Arcandra Tahar), secara eksplisit Petronas menyatakan akan membereskan ship or pay karena ship or pay merupakan bagian dari Gas Transfer Agreement," ujar Jugi di Gedung Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Senin (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai opsi penggantian pasokan gas kepodang dengan LNG. Namun Jugi tak merinci lebih jauh karena itu di luar kewenangan BPH Migas.

Ditemui terpisah, Country Chairman Petronas Indonesia Mohamad Zaini Md Noor tak memberikan komentar terkait rencana pembayaran ship or pay. Namun, pihaknya membenarkan bahwa akan mengganti pasokan gas Kepodang dengan LNG. Sayangnya, ia tak merinci lebih jauh.

"Insya Allah (akan diganti LNG)," ujar Mohammad di kantor Kementerian ESDM.

Sebagai catatan, kewajiban ganti rugi timbul atas tidak terpenuhinya kuota volume minimal penyaluran gas lewat pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok milik KJG yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh PGN.

Direktur Teknik dan Infrastruktur PGN Dilo Seno Widagdo sebelumnya menyatakan total kewajiban yang belum dibayar Petronas kepada PGN US$8,8 juta pada tahun 2016 dan US$21,5 juta pada tahun 2017.

Kewajiban tersebut muncul karena terdapat klausa ship or pay Petronas kepada KJG pada Kesepakatan Transportasi Gas (Gas Transfer Agreement/GTA) sebagai jaminan kepastian investasi.

Sesuai GTA, volume minimal gas yang dialirkan pada tahun 2015 - 2019 seharusnya 104 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Namun, tahun 2015 realisasinya hanya 86,06 MMSCFD, tahun 2016 realisasinya hanya 86,06 MMSCFD, dan tahun 2017 hanya 75,64 MMSCFD.

Pada Juni 2017 lalu, Petronas mengumumkan kondisi kahar di Lapangan Kepodang karena cadangannya diperkirakan habis tahun ini. Padahal, di dalam rencana semula, gas Kepodang diramal masih bisa berproduksi hingga 2026. Namun, PGN menyatakan kondisi kahar tersebut dinyatakan secara sepihak. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER