Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang bisa mendapatkan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance. Perubahan kebijakan insentif pajak itu disusun agar minat investasi semakin mentereng.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan ini diambil dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (20/2).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, terdapat sebanyak 143 sektor yang berhak menerima tax allowance dengan persyaratan tertentu. Nantinya jumlah sektor akan ditambah berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Pariwisata.
"Dari pembahasan tadi diputuskan Bapak Presiden, jumlah kelompok industri penerima tax allowance ini harus diperluas," jelas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya jumlah sektor, Jokowi juga berpesan agar proses pengajuan tax allowance bisa lebih cepat dan sederhana. Tak hanya itu, hitungan tax allowance juga harus memiliki kepastian agar investor bisa menerka efisiensi beban yang akan diperoleh pasca realisasi investasi di Indonesia.
Menurut dia, permasalahan tax allowance tidak melulu berkaitan dengan nilai efisiensi biaya. Dari evaluasi pemerintah, ada beberapa permasalahan teknis mengenai tax allowance seperti ketidaktahuan investor, dan pembatalan insentif oleh pemerintah.
Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tidak jadi mendapatkan tax allowance padahal sudah dijanjikan pemerintah.
Pelaksanaan kebijakan tax allowance yang cukup buruk menyebabkan insentif ini kurang laku di mata investor. Tahun lalu hanya sembilan perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax allowance. Padahal ada 25 perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut.
"Jadi ternyata tax allowance ini betul-betul tidak menarik. Maka dari itu, Presiden minta proses harus cepat, sederhana, dan langsung dilaksanakan di depan," papar dia.
Sebagai informasi, kebijakan tax allowance tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015.
Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah merevisi sektor penerima tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143. Lalu, di dalam revisi berikutnya, pemerintah menambah sektor padat karya kepada sektor penerima tax allowance, di mana pemotongan PPh badan bersih (netto) dilakukan sebesar 30 persen, yang dilakukan dengan memangkas pajak 5 persen selama enam tahun.
Sementara itu, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sebesar Rp692,8 triliun atau naik 13,1 persen dibanding tahun sebelumnya yakni Rp612,8 triliun.
(lav/bir)