Pemerintah Imingi Perusahaan TI Libur Pajak Sampai 100 Persen

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2018 19:21 WIB
Pemerintah akan memberikan libur pajak (tax holiday) 10-100 persen untuk jangka waktu 5-15 tahun kepada perusahaan TI yang berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah akan memberikan libur pajak (tax holiday) 10-100 persen untuk jangka waktu 5-15 tahun kepada perusahaan TI yang berinvestasi di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengiming-imingi libur pajak (tax holiday) sampai 100 persen bagi perusahaan berbasis teknologi informasi (TI) yang akan menanamkan modalnya di Tanah Air.

Hal itu tertuang dalam rapat terbatas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/2).

Sri Mulyani menjelaskan, fasilitas libur pajak diberikan mulai dari 10 persen hingga 100 persen dengan jangka waktu lima tahun hingga 15 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bahkan, tak tertutup kemungkinan jangka waktunya diperpanjang hingga 20 tahun. Sehingga, tak kalah saing dengan negara-negara tetangga.

"Jangka waktu dibuat setara dan dalam hal ini kami benchmark ke negara-negara tetangga, seperti Thailand yang (durasi tax holiday) sampai 30 tahun," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).

Di samping itu, ia melanjutkan, Jokowi berpesan bahwa angka tax holiday ini sudah bisa ditetapkan ketika perusahaan akan merealisasikan investasinya. Ini dimaksudkan agar investor sudah bisa berhitung mengenai proyeksi nilai investasinya sejak awal, sehingga penanaman modal bisa cepat dilakukan.


"Instruksi bapak Presiden adalah bahwa pengurangannya (tax holiday) harus pasti. Bahwa perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday memiliki kepastian jumlahnya dan tidak dalam bentuk range antara 5-15 tahun," terang Sri Mulyani.

Makanya, tentu saja pemerintah akan merevisi ketentuan mengenai insentif tax holiday, mengingat sektor TI tak termasuk ke dalam penerima manfaat.

Adapun di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015, hanya ada sembilan sektor yang menerima manfaat pengurangan pajak, yakni industri logam hulu, pengilangan minyak buni, industri kimia dasar organik, permesinan, pengolahan berbasis pertanian kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, transportasi, industri di Kawasan Ekonomi Khusus, dan infrastruktur, yang dikerjakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).


"Kami akan melakukan revisi PMK, sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara tetangga," paparnya.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk memberikan fasilitas komponen pengurang pajak (tax deduction) terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D).

Bahkan, nilai tax deduction ini bisa mencapai 200 persen atau lebih besar dari beban pajak yang dikeluarkan perusahaan.


Saat ini, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini tengah mengkaji kebijakan ini agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

"Yang penting pemberian insentif ini bisa sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER