Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menolak sekitar 5.500 WP yang mengajukan permohonan SKB PPh tersebut. Jumlah tersebut mencapai sekitar 19 persen dari total permohonan yang diterima pemerintah sebanyak 29 ribu WP hingga 14 November.
SKB PPh merupakan surat yang diberikan kepada Wajib Pajak guna mendapatkan fasilitas pembebasan PPh setelah melakukan balik nama atas harta yang sudah dideklarasikan pada program amnesti pajak.
Sri Mulyani menjelaskan, sekitar 2.600 WP ditolak karena persyaratan formalnya masih belum lengkap. Beberapa persyaratan tersebut adalah tidak adanya legalissi dari notaris dan minimnya salinan dokumen pendukung. Selain itu, sebanyak 1.400 permohonan SKB ditolak karena adanya perbedaan data antara harta yang dilaporkan dan data yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada yang bawa harta itu bukan dideklarasikan di tax amnesty, sehingga itu tidak termasuk harta tambahan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/11)
Di sisi lain, Ia mengaku telah mengabulkan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) yang diajukan oleh 23.500 WP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2016, fasilitas PPh balik nama ini bisa dilakukan hingga akhir tahun 2017.
“Banyak peserta
tax amnesty datang yang tadinya punya harta yang mengatasnamakan orang lain, sekarang bisa dilakukan atas nama mereka. Itu kami kasih waktu hingga 31 Desember 2017 mendatang,” terang dia.
Meskipun hanya tersisa waktu kurang dari dua bulan, Sri Mulyani memperkirakan, masih akan ada sekitar 151 ribu WP yang akan mengajukan SKB hingga akhir tahun ini.
Untuk mencegah penumpukan pengajuan SKB dan permohonan fasilitas balik nama menjelang akhir tahun, Kemenkeu akan menerbitkan satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru yang menegaskan bahwa SKB sudah bisa digunakan WP untuk bisa mendapatkan fasilitas pembabasan PPh balik nama tersebut. Adapun rencananya, PMK tersebut akan diterbitkan dalam pekan ini.
Menurutnya, PMK ini merupakan revisi ketiga dari PMK 141 tahun 2016, dan tidak ada sesuatu yang baru di dalam beleid baru tersebut. Hanya saja, peraturan ini diterbitkan agar WP merasa tenang setelah sebelumnya ada isu bahwa WP dikenakan syarat-syarat lain agar bisa mendapat SKB.
“Ini menegaskan saja tentang apa yang sebenarnya sudah ada di PMK sebelumnya. Dengan adanya reaksi WP, maka harus ada penegasan mengenai apa yang dilakukan,” pungkasnya.
(agi)