Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tidak bisa lagi memungut biaya pengesahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur soal pembatalan beban biaya tersebut.
Putusan itu dimuat dalam Keputusan MA Nomor 12P/HUM/2017 yang permohonan keberatan hak uji materinya diajukan oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Melalui putusan itu, MA menyebut bahwa lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.
MA meminta Presiden mencabut ketentuan biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang tadinya dipatok sebesar Rp25 ribu menjadi tanpa biaya dan roda empat atau lebih sebesar Rp50 ribu menjadi nol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA menilai, pungutan tersebut dianggap berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan berlipat ganda, mengingat pada saat pajak kendaraan dibayar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK sudah lebih dulu dipungut.
Kendati biaya pengesahan dihapuskan, MA tidak mengabulkan gugatan pada poin lainnya, seperti tuntutan pembebasan biaya penerbitan STNK yang sebesar Rp100 ribu untuk roda dua dan roda tiga, dan Rp200 ribu untuk roda empat dan lebih.
Tak hanya itu, MA juga menolak gugatan pemohon yang menuntut pembebasan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut PP 60/2016, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan roda tiga tetap dipatok Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.
MA menilai, penolakan dua poin uji materi tersebut dikarenakan tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada.
"Menyatakan, lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kepolisian RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu pasal 75 ayat (5) UU 30/2014 terkait Administrasi Pemerintahan. Karenanya, tidak sah dan tidak berlaku umum," tulis putusan tersebut, Kamis (22/2).
(bir)