Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menyampaikan penggunaan kartu GPN sebagai alat transaksi bisa dilakukan mulai Juni 2018, atau satu bulan setelah penerbitan perbankan.
"Saat ini saya sudah dapat laporannya, terus berkembang dan siap. Saya yakin mungkin tidak sampai akhir Mei itu sudah semua perbankan siap menerbitkan kartu GPN," ujar Agus, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bilang perkembangan penerbitan kartu GPN itu telah mencapai 60 persen sampai jelang akhir Februari ini, di mana ada sekitar 115 bank yang menerbitkan kartu GPN tersebut.
"Jadi semua bank itu lagi mempersiapkan untuk menerbitkan kartu tersebut. GPN ini kami monitor setiap dua minggu dan itu perkembangannya bagus," katanya.
Sebelumnya, BI meluncurkan kebijakan GPN agar transaksi melalui mesin perekam data transaksi (Electronic Data Capture/EDC) dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar bank bisa dilakukan, sehingga bisa mewujudkan integrasi dan intermediasi antar bank.
Manfaatnya, bank bisa lebih efisien untuk mengeluarkan biaya infrastruktur dan biaya transaksi yang dikenakan ke merchant dan nasabah.
Misalnya, biaya yang dikenakan atas transaksi bank A di mesin EDC dan ATM bank A (on us) hanya 0,15 persen dan biaya transaksi bank A di mesin EDC dan ATM bank B (off us) hanya 1,0 persen.
"Ini infrastruktur yang membuat sistem pembayaran lebih efisien," pungkasnya.