Beleid yang ditandatangani pada 19 Februari 2018 lalu merupakan perubahan kedua dari PMK No.73/PMK/03/2017 per 12 Juni 2017, dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 yang terbit 2 Juni 2017.
Menanggapi revisi itu, Pengamat Perpajakan B. Bawono Kristiaji mengatakan beleid ini menggarisbawahi peran lembaga keuangan untuk mendukung gerakan transparansi global demi kepentingan perpajakan. Dukungan ini ditandai dengan dimulai korporasi mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor kepada DJP.
Lihat juga:Memanfaatkan Tax Holiday dan Tax Allowance |
"Upaya transparansi terefleksi dalam beleid tersebut dan merupakan sesuatu hal positif yang diperlukan," ujar Kepala Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research itu dalam pernyataan tertulis dikutip Senin, (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini diupayakan dengan mengacu pada format Common Reporting Standard (CRS)," katanya.
Dalam aturan tersebut, terdapat komitmen standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership. Ini merupakan cara untuk melawan praktik menyembunyikan identitas pengendali rekening keuangan dan mencegah berbagai bentuk wali amanat (legal arrangement) yang bisa mengaburkan identitas.
Secara administrasi, lanjutnya, terdapat beberapa poin penting seperti penegasan kewajiban lembaga keuangan pelapor atas penerbitan rekening keuangan baru, dan kewajiban memenuhi prosedur identifikasi rekening keuangan oleh agen penjual jika terkait aset keuangan yang dijual melalui agen penjual, dan sebagainya. (lav/bir)