Pemerintah Beri Insentif Bebas Pajak bagi Modal Ventura

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 08:52 WIB
Pemerintah akan memberikan insentif bebas pajak penghasilan kepada perusahaan modal ventura yang menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan rintisan (startup).
Pemerintah akan memberikan insentif bebas pajak penghasilan kepada perusahaan modal ventura yang menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan rintisan (startup). (Rizky Sekar Afrisia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberikan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan modal ventura yang menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan rintisan (startup). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan investasi bidang ekonomi digital dan perdagangan elektronik (e-commerce), khususnya kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Lebih rinci, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan yang diterima perusahaan modal ventura dari penyaluran pembiayaan ke startup akan dibebaskan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Ia bilang, ini merupakan paket insentif pertama kepada perusahaan modal ventura.

"Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura yang merupakan laba badan usaha tersebut tidak diperlakukan sebagai objek PPh agar minat investasi di sektor UKM dan membiayai startup bisa ditingkatkan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).

Hanya saja, perusahaan modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas itu tentu harus terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK per Desember 2017 menunjukkan ada 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset Rp11,52 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Kemenkeu rencananya juga akan merevisi ketentuan mengenai ambang batas UKM yang bisa menjadi mitra pasangan perusahaan modal ventura.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250 Tahun 1995, di mana perusahaan kecil dan menengah yang menjadi mitra perusahaan modal ventura harus memiliki penjualan bersih tidak melebihi Rp5 miliar per tahun.

Dalam revisi aturan tersebut, ambang batas kriteria perusahaan kecil dan menengah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 yang menyebut bahwa hasil penjualan usaha kecil harus berada dalam rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun dan usaha menengah berada di angka Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Ini dimaksudkan agar semakin banyak startup berbentuk UKM yang bisa memanfaatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura.

"Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya startup company yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat," imbuh dia.

Kebijakan ini, lanjut dia, nantinya akan dibarengi dengan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UKM dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen.

Maka itu, pemerintah kini juga tengah merevisi ketentuan aturan tersebut yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan harapan UKM bisa semakin tumbuh.

"Kami sedang dalam proses menyusun revisi PP-nya. Ini secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia. Bukan hanya konten, namun Presiden juga menekankan berkali-kali prosesnya dan kemudahannya harus secara radikal diperbaiki," pungkas Sri Mulyani. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER