Bea Keluar Minyak Sawit Masih Gratis di Maret 2018

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 18:30 WIB
Harga referensi minyak sawit mentah dipatok US$708,60 per MT. Harga ini naik, namun masih dibawah US$750 per MT, sehingga Bea Keluarnya masih nol.
Harga referensi minyak sawit mentah dipatok US$708,60 per MT. Harga ini naik, namun masih dibawah US$750 per MT, sehingga Bea Keluarnya masih nol. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) Maret 2018 senilai US$708,60 per metric ton (MT). Harga ini naik 2,06 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun, harga tersebut masih dibawah US$750 per MT. Artinya, BK CPO bulan depan masih nol alias gratis. "Saat ini, harga referensi CPO menguat, namun tetap berada di level bawah US$750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0 per MT di Maret 2018," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (27/2).

Oke mengungkapkan, besaran harga referensi dan BK CPO Maret 2018 tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BK CPO Maret 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 sebesar US$0 per MT. Nilai itu sama dengan BK CPO untuk periode Februari 2018 sebesar US$ per MT.

Kenaikan juga terjadi pada harga referensi biji kakao sebesar US$110,15 atau 5,78 persen menjadi US$2.016,57 per MT dibandingkan Februari 2018, US$1.906,42 per MT.

Hal ini berdampak pada penetapan Harga Penetapan Ekspor (HPE) biji kakao yang naik US$107 atau 6,55 persen menjadi US$1.741 per MT pada Maret 2018.


Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao, lanjut Oke, disebabkan menguatnya harga internasional. Penguatan ini berdampak pada BK biji Kakao yang naik dari nol menjadi 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017.

Adapun untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. Rinician BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER