Kementerian ESDM Bakal Gunakan Satelit Awasi Tambang Ilegal

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 11:01 WIB
Kementerian ESDM menargetkan menggunakan satelit tahun ini juga untuk mengawasi aktivitas pertambangan, terutama di daerah pedalaman.
Kementerian ESDM menargetkan menggunakan satelit tahun ini juga untuk mengawasi aktivitas pertambangan, terutama di daerah pedalaman. (Ilustrasi/Dok. PT Freeport Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pengawasan aktivitas perusahaan tambang bisa memanfaatkan satelit pada tahun ini. Penggunaan satelit dalam kegiatan pertambangan diyakini akan mempermudah pengawasan tambang ilegal yang kerap terjadi di daerah pedalaman.

"Realisasinya harus tahun ini. Pertengahan tahun ini harus sudah bisa berjalan," terang Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Heriyanto usai menghadiri Diskusi Publik Pengawalan Sektor Tambang untuk Mewujudkan Nawacita di Warung Daun, kemarin.

Lebih lanjut ia menyebutkan, tahun ini, Kementerian ESDM mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pengawasan dengan memanfaatkan satelit. Selain itu, sebagian anggaran yang tadinya untuk pengawasan ke lapangan juga dialihkan ke pengawasan satelit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami sudah memiliki kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Kami sudah meminta akses satelit untuk memantau aktivitas perusahaan-perusahaan tambang," ujarnya.

Heriyanto mengungkapkan, Kementerian ESDM akan terus melakukan upaya penataan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang di Indonesia. Selain memanfaatkan satelit, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, juga melakukan deregulasi perizinan dan membangun sistem online.

Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di mana perusahaan tambang yang dapat beroperasi adalah yang berstatus clean and clear (CnC). Kalau perusahaan berstatus non CnC, aktivitas perusahaan tambang terkait akan diblokir.


Heriyanto menambahkan, hingga akhir tahun lalu terdapat 8.280 izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan. Namun, sebanyak 2.155 IUP di antaranya berstatus non CNC.

"Kementerian ESDM menjalin kerja sama dengan instansi lain, seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membatasi dan tidak memberikan pelayanan bagi perusahaan nonCNC," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER