Pansel KPPU Respons Tudingan Konflik Kepentingan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 15:33 WIB
Pansel Calon Anggota KPPU mengaku heran terhadap tudingan konflik kepentingan yang dialamatkan baru ramai diperbincangkan saat pekerjaan Pansel selesai.
Pansel Calon Anggota KPPU mengaku heran terhadap tudingan konflik kepentingan yang dialamatkan baru ramai diperbincangkan saat pekerjaan Pansel selesai. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan 2017-2022 merespons tudingan konflik kepentingan. Rhenald Kasali, salah satu anggota Pansel Calon Anggota KPPU menyebutkan, Pansel terbentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017.

Kemudian, Pansel bekerja mulai dari membuka pendaftaran, memroses seleksi, dan memilih nama-nama calon yang disodorkan kepada pemerintah. "Kam kan diangkat awal Agustus 2017. Ketika diumumkan, (seharusnya) ribut lah disitu, sebelum calon terpilih," ujarnya di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/3).

Ia mengaku, heran tudingan konflik kepentingan oleh DPR yang dialamatkan kepada Rhenald dan kawan-kawan (dkk) diperbincangkan saat seluruh Pansel telah menyelesaikan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pansel menyerahkan 18 nama calon Anggota KPPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Ketua Pansel Nomor 36/Pansel-KPPU/XI/2017 tanggal 11 November 2017.

Namun, hingga kini, DPR masih belum melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Malah, DPR melemparkan wacana soal potensi konflik kepentingan, mengingat para anggota Pansel menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara-perkara yang diperiksa KPPU.

Misalnya, Ketua Pansel Hendri Saparini yang saat ini menjabat Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk. Sebagaimana diberitakan, salah satu produknya, yakni IndiHome diduga melakukan praktik monopoli. KPPU telah memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017 lalu.


Kemudian, Rhenald Kasali selaku Komisaris Utama PT Angkasa Pura II juga dituding memiliki konflik kepentingan, mengingat perseroan saat ini tengah menghadapi dugaan monopoli di Bandara Kualanamu.

Anggota Pansel lainnya, Ine Minara S Ruki berpotensi memiliki konflik kepentingan mengingat statusnya sebagai Ahli dari terlapor PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama yang saat ini masih berjalan.

Akibatnya, Jokowi terpaksa melakukan dua kali perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU 2012 - 2017, yaitu pada tanggal 27 Desember 2017 - 27 Februari 2018 dan 27 Februari - 27 April 2018.


Rhenald berharap, anggota DPR fokus dalam menyeleksi anggota calon komisioner yang telah disampaikan oleh Presiden. Ia meyakinkanm calon-calon tersebut merupakan yang terbaik berdasarkan proses seleksi yang dilakukan secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kalaupun harus dilaukan seleksi ulang, ia yakin hasilnya akan sama. "Kalau saya mau aman, saya pilih incumbent (petahana) saja yang saya sudah kenal dan pastikan terpilih. Kalau sekarang ada 18 kan saya tidak tahu mana yang akan terpilih," terang dia.

Sebagai catatan, dari 18 nama calon yang disodorkan hanya satu calon yang berasal dari anggota komisioner KPPU saat ini, yaitu Chandra Setiawan.


Di tempat yang sama, Ine menegaskan statusnya sebagai saksi ahli tidak akan mengganggu independensinya. Saksi ahli dalam satu perkara KPPU diperlukan untuk memberi keterangan berdasarkan keilmuan.

Seorang ahli dalam perkara yang diperiksa oleh Majelis KPPI senantiasa diminta klarifikasi oleh Majelis Komisi untuk mengetahui ada tidaknya konflik kepentingan. Didengarkannya keterangan Ahli oleh Majelis Komisi menjadi bukti bahwa ahli yang dihadirkan tidak memiliki konflik kepentingan.

"Tuduhan itu harus disertai dengan bukti tidak bisa hanya berdasarkan prinsip normatif," imbuh Ine.


Ketua Pansel Hendri Saparini mengingatkan bahwa proses seleksi telah dibuat sedemikian rupa sehingga tak memungkinkan untuk pihak manapun memasukkan kepentingan tertentu.

Misalnya, pada tes tertulis, semua jawaban diperiksa dengan anonim (tanpa nama peserta) hanya berdasarkan kode peserta dan pemeriksaan dilakukan dua kali oleh dua tim penilai yang berbeda. Kemudian, uji kompetensi juga dilakukan oleh konsultan independen.

Hasil uji kompetensi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi. Setelah itu, berdasarkan rekomendasi konsultan independen atas batas toleransi maksimal yang dapat diberikan, Pansel memutuskan 26 nama calon yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penelusuran rekam jejak yang melibatkan Polri, PPATK, KPK, Kejaksaan Agusng, dan BIN.


Jabatan Komisisaris yang diembannya juga tidak bisa menjadi alasan untuk dijadikan potensi konflik kepentingan, mengingat komisaris dalam perusahaan berfungsi sebagai pengawas atas kebijakan pengurusan perusahaan.

Artinya, Dewan Komisaris tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan termasuk dalam penanganan perkara di KPPU. "Kami merasa harus secepatnya ada seleksi komisioner baru sehingga kekhawatiran ada sentimen negatif terhadap dunia usaha di Indonesia tidak terjadi. Kami berharap pihak yang lain (DPR) juga melakukan hal yang sama," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER