Jonan Ancam Tak Layani Pengusaha ESDM yang Tidak Lapor SPT

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 15:30 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani pelaku usaha sektor ESDM yang tidak melaporkan SPT pajak.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani pelaku usaha sektor ESDM yang tidak melaporkan SPT pajak. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau seluruh pemangku kepentingan di sektor ESDM, termasuk pelaku usaha, segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pribadi sebelum 31 Maret 2018. Jika tidak, Kementerian ESDM tidak akan memberikan pelayanan kepada pelaku usaha yang mangkir dari kewajibannya.

"Namanya kewajiban, ya harus. Bukan hanya untuk pegawai di lingkungan ESDM, tetapi juga untuk seluruh pemangku kepentingan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Kalau tidak mengisi pajak dengan baik dan benar atau tidak mengisi SPT, tidak akan dilayani," ujar Jonan usai menyampaikan SPT secara elektronik (e-filling) di kantornya, Selasa (6/3).

Jonan mengungkapkan, proses pengisian SPT semakin sederhana dan mudah. Sejak tahun lalu, ia sudah menyampaikan SPT secara elektronik. Untuk tahun ini, ia cuma membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk merapikan data seluruh penghasilannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau menteri penghasilannya gampang, kecil, tetapi ada honor yang kecil-kecil juga yang jumlahnya agak banyak jadi (pengisiannya) lama," katanya.

Ia pun mengaku tak membutuhkan bantuan konsultan pajak dalam pengisian SPT-nya. Pasalnya, ia pernah menjadi konsultan pajak 30 tahun lalu.

Kala itu, kenang Jonan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa melalui jaringan internet (online), harus ke kantor pajak. Berbeda dengan sekarang yang bisa memanfaatkan teknologi internet dan lebih bersahabat dengan wajib pajak.

"Saya sekarang kalau ke kantor pajak kayak ke hotel. Kalau dulu tidak," imbuh dia.

Ke depan, jika sumber daya manusia mencukupi, Jonan menyarankan otoritas pajak meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan pajak masyarakat meningkat.

"Kalau bisa mengisi SPT sebelum 31 Maret 2018 dan mengisinya harus dengan baik dan benar. Kan pajak untuk kepentingan kita bersama," terang Jonan.


Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto mengaku akan berusaha menjemput bola dalam periode pelaporan SPT tahun ini.

Misalnya dengan mendatangi perkantoran untuk mensosialisasikan pengisian SPT secara online di perusahaan terkait sektor ESDM.

"Pak Jonan adalah wajib pajak yang patuh. Ini perlu dicontoh oleh seluruh masyarakat. Tadi, beliau mengisi sendiri dan melaporkan sendiri. Beliau tadi membuktikan sistem pelaporan SPT itu sangat mudah," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER