BPA Desak OJK Bubarkan Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 08:58 WIB
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 bakal melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan pengelola statuter (PS).
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 bakal melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan pengelola statuter (PS). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bakal melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan pengelola statuter (PS).

Hal ini diungkapkan oleh Jaka Irwanta, pemegang polis yang juga cucu salah satu pendiri AJB Bumiputera usai bertemu dengan BPA hari ini, Rabu (7/3). Tak sendiri, Jaka ditemani dua pemegang polis lainnya, yakni Boyamin dan Nyoto Dwi Wicaksono.

Boyamin adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sedangkan Nyoto adalah karyawan dari AJB Bumiputera. Adapun Jaka dan Nyoto, saat ini tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Aset AJB Bumiputera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaka mengatakan, isi surat yang akan dikirim kepada OJK merupakan usulan dari pemegang polis karena melihat gagalnya penyelematan AJB Bumiputera jilid pertama.


"Jadi entah dibubarkan atau diganti pengelola statuter-nya atau bentuk direksi baru," ungkap Jaka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).

Sejak diambilalih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016 lalu, seluruh direksi AJB Bumiputera berstatus nonaktif dan digantikan oleh pengelola statuter. Skenario penyelamatan AJB Bumiputera dilakukan dengan cara membentuk perusahaan asuransi baru bernama PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB). Perusahaan itu merupakan anak usaha dari PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk (GREN), eks PT Evergreen Invesco.

AJB Bumiputera bekerja sama dengan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga seluruh pembukaan polis baru dialihkan kepada PT AJB. Sebagai gantinya, PT AJB akan membagi keuntungannya sebesar 40 persen setiap tahunnya kepada AJB Bumiputera dari keuntungan yang diraih selama 12 tahun.

Sayang, hal itu tidak sesuai dengan rencana karena perbedaan visi dan misi ketika kerja sama telah berlangsung. Selain itu, AJB Bumiputera juga menilai pendapatan yang diraih PT AJB tidak sesuai ekspektasi awal, sehingga keuntungan yang diberikan kepada AJB Bumiputera semakin kecil.

Untuk itu, kerja sama tidak diteruskan sejak awal tahun ini. Dampaknya, PT AJB diwajibkan berganti nama dan tidak boleh menggunakan infrastruktur AJB Bumiputera. Kini, PT AJB telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka atau Bhinneka Life.

Tak hanya soal penyelamatan asuransi tertua di Indonesia itu, Jaka juga menyoroti soal terbentuknya pengelola statuter sebelum terbit aturan dari pemerintah.


"Pengelola statuter itu dibentuk Oktober 2016, empat hari kemudian dari sejak dibentuk, saya kirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan," kata Jaka.

Surat itu, lanjut Jaka, ditulis atas nama Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera 1912. Ia mempertanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 mengenai pengaturan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual).

Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 tersebut, disebutkan jika pemerintah diharuskan membuat aturan khusus mengenai asuransi mutual. Kemudian, ia mendapatkan balasan dari Kementerian Keuangan pada bulan November 2016 yang menyatakan peraturan pemerintah sedang dalam proses.

"Tapi sampai sekarang aturan itu belum ada," tegas Jaka.

Audit Pengelola Statuter

Tak hanya dibubarkan, BPA juga akan mengirimkan surat permohonan ke OJK untuk membentuk tim guna mengaudit pengelola statuter. Tim tersebut akan memeriksa apa saja yang telah dilakukan oleh pengelola statuter sejak bertugas tahun 2016 hingga saat ini.

"Jadi harus ada tolak ukur, sebelum ada pengelola statuter bagaimana dan setelah ada pengelola statuter bagaimana. Nanti bisa dilihat hasilnya," ucap Jaka.


Jika memang terbukti melakukan kesalahan selama menjadi pengelola statuter, maka Jaka berharap OJK juga melakukan tindak lanjut.

"Untuk surat audit, ini pertama kali," jelas Jaka.

Sementara itu, Nyoto mengatakan, pengelola statuter memang harus dibubarkan karena telah merugikan dan merusak keuangan AJB Bumiputera. Kerugian dan kerusakan itu terlihat dari hilangnya potensi pendapatan premi sebesar Rp5 triliun dalam satu tahun.

"Itu hilang karena tahun lalu tidak jualan. Di sisi lain AJB Bumiputera juga ada kewajiban membayar klaim atau tebusan," ujar Nyoto.

Kosongnya pendapatan AJB Bumiputera tahun lalu membuat perusahaan mencairkan investasi untuk membayar klaim kepada pemegang polis. Hal ini dilakukan karena AJB Bumiputera tidak memiliki dana cadangan yang mencukupi.

"Pencairan dana investasi dari obligasi deposito dan lain-lain itu membuat cut loss 30 persen sampai 40 persen. Kesempatan investasi jadi hilang," jelas Nyoto.


Ditemui secara terpisah, anggota BPA AJB Bumiputera, Nurhasanah mengatakan, pertemuan beberapa anggota BPA dengan pemegang polis sengaja dilakukan untuk mendengar usulan bagi kemajuan AJB Bumiputera.

"Kami menerima aspirasi, yang jelas pemegang polis menginginkan AJB Bumiputera lebih baik lagi dan mempertahankan mutual nya," terang Nurhasanah.

Sayangnya, Nurhasanah enggan menjelaskan lebih detil pandangan BPA terhadap kondisi AJB Bumiputera saat ini. Yang pasti, kata Nurhasanah, BPA akan selalu memperhatikan aspek kebijakan umum bagi AJB Bumiputera.

"Misalnya harus berbentuk mutual, harus dijalankan dengan baik dan benar, kemudian branding dari AJB Bumiputera nya, dan pemegang polis juga karyawan harus terselamatkan atau tidak dirugikan," papar Nurhasanah.

Mendengar informasi jika BPA akan mengirimkan surat kepada OJK untuk membubarkan pengelola statuter dan mengaudit, pengelola statuter AJB Bumiputera Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJBB, Adhi M Massardhi menanggapinya dengan santai.

"Tidak apa-apa, kami kalau komunikasi dengan BPA selalu ada kok," ucap Adhi secara singkat.
(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER